Atas : Exavator di lokasi tambang
Bojonegoro, Jatim – Cakrabhayangkaranews.com CBN – Rusaknya lahan pertanian atas tipu daya pengusaha nakal sering terjadi di lokasi- lokasi dataran tinggi. Diduga, bujukan dan rayuan demi keuntungan pribadi, dilakukan agar petani mau menyerahkan atau menjual kandungan lahan miliknya untuk dipangkas menjadi dataran rendah. Banyaknya lahan pertanian yang bisa dikomersilkan menjadi “lahan empuk” bagi pengelola tambang yang disebut-sebut tidak mengantongi izin pertambangan
Sebut saja ML. Pria bertubuh tinggi kulit sawo matang, adalah salah satu pengusaha tambang yang cukup lama bergelut di dunia pertambangan. Tambang pasir yang berada di Wilayah Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro tersebut dikelola oleh ML selama lebih dari 3 tahun. Tapi meski tak mengantongi izin pertambangan, rupanya ML cukup pandai memainkan birokrasi agar usaha pertambangan yang dia kelola tetap berjalan lancar serta terkesan tak tersentuh oleh hukum. Terkesan pula adanya pembiaran, baik oleh APH maupun Aparatur pemerintahan Daerah Bojonegoro.
Kerusakan lingkungan sudah terlihat beberapa meter dari pintu masuk. Namun hal tersebut tidak menjadi perhatian signifikan oleh pengelola tambang. Pada umumnya pengelola hanya memperhatikan keuangan yang dihasilkan, daripada lingkungan atau jalan yang dilalui.
Berawal saat tim yang terdiri dari Media Humas Polri, Media Kabar Reskim, Media Metrosurya.net , data fakta, Suluhnusantara, Cakrabhayangkara, Infopol.com, Skm-Buser, Lcta-news dan beberapa lembaga LSM. Seperti LP2KP, LSM Gadapaksi, Ormas Patriot Garuda Nusantara, melakukan peninjauan pada lokasi pada hari Jum’at. (10/11/2023), banyak armada truk yang keluar masuk secara bergiliran. Akses lokasi yang nampak sempit tak memungkinkan bisa dilalui dari dua arah. Menelusuri jalan diantara rumah di daerah Padangan hingga nampak terlihat 3 exavator di titik lokasi tambang dan armada truk lebih dari 10 yang sedang antri menunggu giliran pengisian material pasir.
Di tengah lokasi, nampak warung makan dan kopi yang memang sengaja disediakan oleh pengelola sebagai tempat istirahat saat menunggu giliran pengisian material.
Ketika salah satu tim awak media menanyakan siapa pemilik dari lokasi yang berada di Desa Prangi, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro tersebut, mereka menyebutkan adalah milik ML. “Lokasi niki gadane pak ML,“ terang seseorang yang tak mau disebut namanya dalam bahasa Jawa tulen yang artinya, “Ini lokasi punyanya pak ML.”
Saat salah satu tim awak media menanyakan nomer telpon seluler yang bisa dihubungi, dia pun menjelaskan. ‘Jika ada kepentingan silahkan pak ML dihubungi sendiri,” ucap pria paruh baya sambil memberikan nomor telepon.
Tak berlangsung lama tim awak media melakukan investigasi terkait izin pertambangan yang dikelolanya. Namun sangat disayangkan, karena pemilik lokasi tambang tidak ada di tempat.
Setelah tim melakukan pendokumentasian dari beberapa sudut lokasi tambang serta 3 exavator sebagai bahan penyajian berita, tim awak media pun keluar meninggalkan lokasi
Dalam perjalanan, salah satu tim awak media dari redaksi Kabar Reskim mencoba menghubungi ML melalui sambungan telepon seluler berbasis aplikasi. Namun, tidak mendapatkan jawaban dan pada akhirnya tim menghubunginya kembali dengan meminta izin konfirmasi terkait tambang tersebut. “Monggo mas nanti kita ketemu di area Padangan ± sekitar jam 7 – an,“ jawab ML melalui sambungan telepon seluler berbasis aplikasi tersebut.
Dari pertemuan di salah satu warung ternama di daerah Padangan rupanya ML tidak sendirian. Karena selain dia mengajak perempuan berpakaian rapi dan tidak diketahui identitas serta statusnya siapa , ML juga rupanya membawa 3 orang bodyguard yang salah satu dari mereka dikenal oleh tim awak media bernama HK, salah satu mantan wartawan dari media ternama.
Pertemuan yang lebih didominasi oleh HK dalam obrolan santai ini seakan lokasi tambang tersebut adalah milik HK bukan milik ML. Karena ML lebih banyak diam dari pada HK yang lebih sering berbicara .
Dari keterangan HK menyebutkan bahwa tim awak media yang hadir tersebut diminta kerja samanya agar pekerjaan penggalian pasir milik ML tetap berjalan dengan lancar..”Tolong kerjasamanya mas. Saya juga mantan jurnalis dari media ternama , agar pak ML masih bisa bekerja,“ pinta HK kepada tim awak media.
Banyaknya dampak negatif akibat aktivitas pertambangan. Mulai dari kerusakan ekosistem di area sekitar lokasi aktivitas pertambangan, juga dalam jangka panjang dikhawatirkan dapat merusak saluran pernapasan. Apalagi lokasi yang dikelola berada ditengah tengah pemukiman penduduk.
Menurut sumber, dampak negatif pada pemerintah akibat pertambangan yang diduga ilegal tersebut adalah tidak masuknya ratusan milyar rupiah pendapatan daerah untuk sektor pertambangan.
“Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian. Baik pemerintah pusat, daerah atau wilayah setempat. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang, Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya, akan dipidana dengan pidana penjara.
Berbagai pihak meminta, Kapolda Jatim dan Kapolres sebagai pemilik wilayah, kabupaten/kota untuk menindak tegas aksi-aksi oknum penambang liar. “Ini agar tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur penegak hukum tetap terjaga,” ungkap sumber.
Dimohon juga tambah sumber, untuk segera melakukan penertiban terhadap lokasi pertambangan yang berada di wilayah Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Agar tidak timbul kesan, “ada setoran bulanan dibalik layar”. Nah! * cdr – cbn – bersambung