Foto atas : Data Dana Desa Boltim Tahun 2023

screenshot 20231224 234856 1

screenshot 20231224 234854 1
Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Kepolisian maupun Kejaksaan — diminta untuk dapat melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan terkait pemanfaatan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2023.

Harapan itu sebagaimana disampaikan oleh sumber resmi CBN yang meminta namanya tidak disebut. Kepada CBN, Ahad (24/11/2023).

Sumber itu menjelaskan bahwa diduga kuat didalam pemeriksaan Inspektoratda selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menyangkut pemanfaatan DD Tahun Anggaran 2023 — ditemukan adanya indikasi permasalahan mulai dari harga yang tidak sesuai dengan SBU, khususnya dalam program pengadaan barang.

Celakanya lagi menurut sumber bahwa diduga kuat pihak Inspektoratda selaku APIP dalam pemeriksaan telah menemukan adanya proses pembayaran barang, tetapi barangnya sampai saat ini tidak ada. Bila diakumulasi, temuan program tersebut angkanya mencapai kurang lebih puluhan juta rupiah. “Ini baru beberapa item atau program yang sudah menjadi temuan Inspektoratda selaku APIP yang berada di salah satu desa. Bagaimana dengan program lainnya,’ ungkap sumber prihatin.

Jika indikasi temuan seperti ini juga terjadi pada seluruh desa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebut sumber, maka sudah tentu kerugian keuangan negara dapat mencapai miliaran rupiah. Artinya menurut sumber bahwa bila mengacu pada indikasi besaran yang sudah menjadi temuan Inspektoratda selaku APIP pada salah satu desa tersebut yang angkanya mencapai puluhan juta rupiah, bila dikalikan dengan banyaknya desa yang berada di Kabupaten Boltim. Ya, maka jumlah kerugian keuangan negara bisa mencapai  miliaran rupiah dalam proses pemanfaatan DD Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2023. Nah, bagaimana bila temuan-temuan yang sama juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya? ungkap sumber.

Terkait hal itu, dengan tegas sumber meminta agar APH kiranya dapat melakukan tindakan penyelidikan terkait pemanfaatan DD yang ada. Bila ditemukan adanya indikasi penyalagunaan DD, maka diminta agar dapat ditingkatkan sampai pada tahapan penyidikan. Terrmasuk, permasalahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga sarat dengan permasalahan yang juga tidak pernah terungkap kepermukaan.

Jika adanya indikasi banyaknya permasalahan ini dan tidak ditindak lanjuti oleh APH — untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan — maka sudah tentu berbagai indikasi permasalahan menyangkut pemanfaatan Dana Desa ini tidak akan pernah terungkap. “Lantas siapa yang akan mengungkapnya?” ucap sumber penuh tanya.

Harapan yang sama juga disampaikan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Andi J. Riadhy yang juga dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Kepolisian maupun Kejaksaan — agar dapat segera melakukan tindakan penyelidikan. Lantas, bila dalam penyelidikan ditemukan adanya indikasi permasalahan dalam pemanfaatan Dana Desa termasuk pengelolaan BUMDes yang diduga sarat dengan permasalahan, maka diminta agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tegasnya.

Lebih tegas lagi Andi J Riadhy mengatakan, bila upaya penyelidikan itu dilakukan, maka APH dapat turun langsung ke desa-desa melakukan penyelidikan semua program yang dilaksanakan. Apakah sudah sesuai dengan RKADes atau tidak?
Tentu dengan meminta berbagai keterangan dari masyarakat terutama kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena diyakini BPD juga lebih mengetahui menyangkut keberadaan pengelolaan DD itu sendiri.

Bila upaya itu dilakukan dalam proses penyelidikan tambah Andi Riadhy,, maka diyakini APH akan mampu mengungkap adanya indikasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa. Apalagi diketahui bahwa saat ini desa-desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sedang melakukan proses pencairan tahap ke tiga.

Sementara itu, Kepala Inspektoratda selaku Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) ketika dikonfirmasi CBN (23/11/2023) melalui Whatsapp menjelaskan bahwa tentu jika terdapat temuan rekomendasinya adalah ditindaklanjuti sampai dengan batas waktu yang ditentukan, diadakan barangnya atau TGR. Jika belanja melampaui SBU, maka selisihnya di setor atau dikembalikan ke RKUDesa, papar Andi.

Sekedar diketahui bahwa Kabupaten Boltim terdiri dari 7 Kecamatan dan 81 desa. Dari 81 Desa tersebut, 17 Desa dipimpin oleh Sangadi definitif, dan 64 desa dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi. Sementara berdasarkan data yang ada, untuk total Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 Boltim sebesar Rp.58.657.028.000,00.* psb

Share :