CBN, Bangka Barat Sertu Romsan Babinsa Koramil 431-01/Jebus menghadiri undangan rapat Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun 2024 betempat dibalai Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Jum’at (22/12/2024)

Rapat Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun 2024 Kades Sinar manik Sudirman derani, Ketua BPD Sinar Manik Saprul beserta anggota, Para Kadus, Para RT, Serta undangan lainnya.

Babinsa Koramil 431-01/Jebus Sertu Romsan menggugkapkan diselenggarakannya rapat ini guna verifikasi, validasi dan penetapan siapa-siapa yang layak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada tahun 2024

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi keriteria siapa yang berhak menerima bantuan. Pungkas babinsa.

Danramil 431-01/Jebus Kapten CZI Maharuddin menambahkan.” Dari ini juga sebagai media untuk merajut tali silahturahmi antara Babinsa dengan warga binaannya, Babinsa menegaskan keterlibatan Babinsa dalam hal Komsos ini sangat penting. Babinsa juga harus aktif melakukan pemantauan di desa binaannya, sehingga dapat membantu aktifitas Desa Binaan ,” tutupnya.

Sumber : Pendim 0431/Bangka Barat

Share :