Pasuruan, Jatim – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK), mendesak Kapolri menindak tegas oknum polisi yang diduga terlibat mafia BBM ilegal di Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

BAJAK meminta kepada Kapolri, supaya para oknum — sekali lagi para oknum bukan institusi (- red) — yang diduga menjadi backing beroperasinya BBM ilegal, agar ditindak tegas. Sebab, praktik — maaf mafia BBM di Pasuruan — kenyataannya bisa tumbuh subur selama kurang lebih tujuh tahun.

Gabungan aktivis 20 lembaga NGO juga berharap Kapolri, menindak SPBU yang bekerja sama menyuplai penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Dari hasil investigasi CBN dan tim, sebanyak 12 SPBU di wilayah Kabupaten Pasuruan telah menjadi pemasok utamanya. Tiga orang terduka pelaku, kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka. SPBU dimaksud, berada di Kecamatan Purwosari, Gempol, Beji, Sukorejo, Pandaan, Kraton dan Bangil. Tegas, BAJAK menuntut Pertamina juga mencabut izin operasional SPBU tersebut.

Lujeng Sudarto — Koordinator BAJAK — menyebut adanya banyak kejanggalan atas pengungkapan mafia BBM di Kota Pasuruan. Apalagi terbongkarnya mafia BBM ini justru dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri. ”Kemana saja polisi di Polresta dan Polres Pasuruan serta Polda Jatim. Selama tujuh tahun praktik ini berjalan, tidak samasekali pernah terungkap. Maka sangat wajar, jika masyarakat menduga para oknum tidak bekerja bahkan menjadi backing mafia BBM,” tegas Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, sangat beralasan jika tuduhan menjadi backing disematkan pada oknum di jajaran kepolisian, oknumnya? Disebutkan, para oknum terkesan seperti melakukan pembiaran pergerakan mafia BBM ini malang melintang di jalanan.

“Kami mendapat informasi, beberapa bulan lalu Polres Pasuruan pernah menangkap truk tangki modifikasi BBM ilegal. Meski sudah diamankan di Mapolres Pasuruan, selang beberapa jam dilepaskan dan tidak pernah diproses hukum,” jelas Lujeng.

Mafia BBM ini, lanjut Lujeng, merupakan kejahatan korporasi yang melibatkan banyak pihak. BBM ilegal ini disinyalir dan diduga kuat, untuk memenuhi kebutuhan industri dan operasional alat berat tambang ilegal.

“Maka, kami meminta tersangka AW menjadi justice colaborator, membuka daftar siapa saja yang terlibat menjadi backing dan yang menerima setoran. Perusahaan yang memanfaatkan solar subsidi ini juga harus ditindak tegas,” tukas Lujeng. “Kasus di Pasuruan ini harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar mafia BBM lintas daerah di Jatim,” kata Lujeng.

Misbah, Ketua LSM Gajah Mada Nusantara (GMN), menyatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, para pejabat di Polresta, Polres Pasuruan dan Polda Jatim, agar suka rela mengundurkan diri. Mereka nilai Misbah, tidak pantas menyandang aparat penegak hukum yang justru diduga melindungi mafia BBM.

“Sebelum diperiksa Propram Polri, lebih baik Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel di Kabupaten dan Kota Pasuruan mengundurkan diri. Ini sebagai pertanggung jawaban moral kepada masyarakat karena gagal menjaga dan mengamankan BBM subsidi untuk rakyat,” tandas Misbah.* candra – cbn

Share :