Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro, Jumat (1/9/2023).

Malang, CBN – Berkaitan dengan Operasi Tumpas Semeru 2023, Polres Malang berhasil menangkap 39 tersangka terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan selama 12 hari, sejak tanggal 14, hingga 25 Agustus 20223. 

Menanggapi hal ini, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, selaku Wakapolres Malang, menjelaskan peredaran narkoba yang berhasil ditumpas oleh pihaknya, Jum’at (01/09/2023).

“Kami telah berhasil menangkap 39 tersangka peredaran narkoba. Dan setelah dicek ulang, salah satu jenis peredaran narkoba yang dilakukan, adalah jenis narkoba inex. Peredaran narkoba jenis pil inex ini, merupakan salah satu peredaran narkoba jenis baru. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat, agar senantiasa mengawasi keluarga mereka, dari bahaya narkoba tersebut,” tegas Wisnu dalam konferensi pers di Mako Polres Malang, Jumat (01/09/2023).

Tak hanya itu, Beliau juga menjelaskan tersangka yang berhasil pihaknya tangani. 

“Sebenarnya, ada 34 kasus narkoba yang sedang kami tangani. Nah, dari jumlah itu, kami berhasil mengamankan 39 orang tersangka, yang terdiri dari: 1 orang penanam daun ganja; 31 orang pengedar; dan 7 orang pemakai narkoba,” ujarnya. 

Wisnu juga mengatakan bahwa, selama pertengahan 2023 ini, pihaknya banyak melakukan penangkapan terhadap pengedar, daripada pengguna, dengan prosentase, yakni 85%. Dari hal tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa, kejadian itu menunjukkan adanya penurunan angka crime dibandingkan tahun lalu. 

“Kalau diamati, terjadi penurunan angka crime dibandingkan tahun lalu, yakni sekitar 19%. Lalu, jika jumlah pelaku di tahun lalu mencapai 42 orang. Maka, di tahun ini menurun, yakni 39 orang,” tegasnya. 

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita oleh pihak Polres Malang, meliputi 157 butir inex; 26.741 butir pil dobel L; sabu-sabu dengan berat 81,72 gram; 1.450 gram ganja kering; 10 tanaman ganja. 

R.A – CBN

Share :