Jakarta Cakrabhayangkaranews.comWaasintel Kasad Bid. Jemen Intel, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.IP., M.Han. memberikan kritikan keras terhadap anggota DPR Komisi I F-PDIP Effendi Simbolon.

Menurutnya, sikap Effendi Simbolon tentang hubungan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di rapat DPR tidak relevan dan sangat tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR RI.

“Sesungguhnya Effendi Simbolon perlu belajar lagi tentang bagaimana tata cara mengutarakan suatu kritikan yang bermutu/berkualitas dan perlu memahami lebih jauh tentang bagaimana strata, prosedur, mekanisme, tata cara menegor, mengingatkan maupun mengkritik terhadap suatu organisasi yang berada di Indonesia khususnya di TNI dan kelembagaan negara lainnya, mungkin kita menghimbau kepada masyarakat umum, ada yang bisa memberi pencerahan kepada dia,” ujar Waasintel Kasad.

 

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang dalam UUD 1945 pasal 20 A ayat 3: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah dan salah satu Tugas Komisi I DPR RI yaitu :

a. Bidang Anggaran, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:
1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.

2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.

3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI.

4. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.

5. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi I DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran.

6. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN.

7. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi I DPR RI.

8. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan

9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.

b. Bidang Pengawasan, Komisi I DPR RI mempunyai tugas:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.

3. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI.

4. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah.

5. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan

6. Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.

Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva menyampaikan bahwa dari Tugas dan Pengawasan Komisi I DPR RI tersebut diatas, tidak ada pasal satupun yang membahas tentang Kepemimpinan dan Komando Pengendalian di Internal TNI AD selain RKA/Rencana Kerja dan Anggaran yang akan dibahas pada saat rapat tersebut. “Apalagi terkait dengan hubungan lnternal di tubuh TNI yang diisukan serta dipropagandakan secara seporadis tanpa dasar dan fakta yang ada tentang adanya ketidakharmonis antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. Isu ini sangat berbahaya dan dapat memecah belah soliditas di tubuh TNI dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

“Tindakan ini merupakan salah bentuk ancaman dari dalam yang sangat berbahaya untuk menghancurkan TNI dan Negara Indonesia di masa mendatang,” tambahnya.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman sudah mengatakan secara resmi bahwa hubungan kedua pucuk pimpinan tersebut yang sangat dicintai oleh seluruh Prajurit TNI baik-baik aja dan tidak ada masalah apapun. “Koq tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba muncul tuduhan sepihak dari Effendi Simbolon yang sangat dangkal, tidak mendasar sehingga membuat kegaduhan akhirnya suasana rapat saat itu tidak kondusif. Dari kacamata intelijen dia berusaha untuk mengadu domba dan merusak citra dan organisasi TNI,” ungkap Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva.

Nama Presiden disebut-sebut, nama Menhan di sebut-sebut. Panglima TNI, Kasad dan Kepala Staf Angkatan lainnya dimarahi seolah-olah dia seperti atasan langsungnya. Apalagi dia mengunakan alibi bahwa dia lebih tua dan memanggil para pejabat negara tersebut dengan kata “KALIAN” dan mengatakan bahwa TNI seperti GEROMBOLAN..!! Emangnya dia siapa..? apakah dia atasannya Menhan..? ataukah dia atasannya Panglima TNI dan Para Kepala Staf..?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI bahwa arti kata GEROMBOLAN itu adalah kawanan pengacau (perusuh dan sebagainya).

Sedangkan TNI adalah organisasi resmi sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2004 bahwa Markas Besar TNI terdiri atas unsur Pimpinan, unsur Pembantu Pimpinan, unsur Pelayanan, Badan Pelaksana Pusat, dan Komando Utama Operasi sesuai Undang-Undang tahun 2004 Nomor. 34 tentang TNI pasal 13 :

1. TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

2. Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

4. Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

5. Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


Sekarang yang menjadi pertanyaan saya..? apakah Effendi Simbolon itu atasan langsungnya Menhan RI Bpk Prabowo Subianto dan Panglima TNI serta para Kepala Staf Angkatan..?

Yang berhak dan berwewenang untuk menegur atau memberi perintah serta memberhentikan Menhan,Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan itu adalah PRESIDEN RI SELAKU PANGLIMA TERTINGGI DARI TNI AD, TNI AL dan TNI AU sesuai dengan Pasal 13 (2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sedangkan pada Pasal 14 (1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima. (2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.

Lanjut dikatakan Waasintel Kasad Bid. Jemen Intel bahwa dari uraian tersebut diatas maka kemarahan yang bertempramen tinggi dan emosional yang di lontarkan oleh Effendi Simbolon tersebut tidak berdasar, pengetahuannya sangat dangkal sehingga hal ini menunjukkan bahwa itu adalah suatu bentuk DEMONSTRASI KEBODOHAN.

“Kita malu dan sedih melihat kelakuan Effendi Simbolon yang memiliki sifat dan polarisasi berfikir yang sangat sempit dan tidak profesional seperti itu,” katanya.

TNI Adalah Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional yang selalu bersama-sama dengan rakyat bahu membahu membela Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai titik darah penghabisan dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari Luar. Sehingga TNI bukanlah Gerombolan tapi garda terdepan bangsa. “BRAVO TNI”.(**)

Share :