Kodam Jaya, Kota Bekasi Cakrabhayangkaranews.comDemi keasrian dan keindahan lingkungan serta kenyamanan pengguna jalan, Aparat Tiga Pilar Kecamatan Pondok Gede dan Kecamatan Pondok Melati Bersama Koramil 02/Po dok Gede Kodim 0507/Bekasi, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), di dua lokasi yakni disepanjang Jlr. Jatiwaringin No. 120 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede dan di Jlr. Jatimakmur depan Pasar Permata Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (07/07/2022).

Tampak di lokasi Kegiatan diantaranya, Plh.Danramil 02/Pondok Gede Mayor Inf Widiarto.SM., Camat Pondok Gede, Bapak Zainal Abidinsyah, Camat Pondok Melati, Ibu. Heny Styowati, M. Ssi., MP. Kec. Pondok Gede, Bapak Badru Taman., MP Kec. Pondok Melati, Bapak Yasin, Korlap Satpol PP Kec. Pondok Gede, Bapak Amirullah, Korlap Satpol PP Kec. Pondok Melati, Bapak Entar., Yang di banru oleh para personil gabungan dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PPSU, Dishub, berjumlah kurang lebih 35 orang.

Adapun kegiatan yang di lakukan oleh pihak koramil dan kecamatan diantaranya, Melakukan himbauan kepada para PKL agar berjualan sesuai dengan batas waktu yang disepakati berdasarkan hasil pertemuan Unsur Muspicam dengan para koordinator PKL yaitu para PKL bisa mulai berdagang pada pukul 21.00 WIB dan selesai pukul 05.00 WIB.

Menentukan penempatan Lapak para PKL, agar tidak memakan bahu jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalin terutama di pagi hari.

Dan Meninjau lokasi serta kondisi bangunan yang diperuntukan bagi para PKL diatas lahan milik TNI AU yang disewa oleh pihak Pasar Permata di Jlr. Jatimakmur Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Gede yang sampai saat ini tidak digunakan oleh para PKL.

Saat di hubungi lewat telpon selulernya, Plh.Danramil 02/Pondok Gede Mayor Inf Widiarto.SM., mengatakan, tujuan dari penertiban PKL, adalah untuk menciptakan ketertiban serta keindahan kota sesuai dengan peraturan Daerah Kota Bekasi.

Menurut Danramil, para PKL tersebut sudah sering diingatkan, akan tetapi tetap saja masih melanggar ketentuan waktu berdagang yang setiap hari menimbulkan kemacetan.

“Keberadaan para PKL yang melanggar waktu berdagang itu sudah amat meresahkan masyarakat karena sering menimbulkan macet terutama di jam jam waktu masuk kerja”, katanya.

Danramil berharap agar warga yang berjualan agar tertib dan taat aturan, “Hal itu juga untuk menjamin kenyamanan dan kebersihan lingkungan serta kenyamanan warga para pengguna kendaraan,” tuturnya.

“Namun demikian seluruh upaya penertiban dilakukan dengan humanis dan mengedepankan komunikasi”, pungkas Plh.Danramil 02/PG. (Sumber Kodim 0507/Bekasi)

Share :