Foto atas dan bawah : Ishak Mokodompit dan Surat Pengaduan ke Polres Boltim

Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Ishak Mokodompit, warga Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),
mengadukan SN ke Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
SN alias San, warga Desa Molobog Kecamatan Motongkad Kabupaten Boltim, karena diduga bahwa SN alias San telah menghilangkan berkas penting terkait pengurusan sertipikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boltim.
Kepada CBN, Sabtu (11/11/2023), Ishak Mokodompit menjelaskan bahwa sudah berapa tahun ini dirinya telah mengajukan permohonan pengurusan dua sertipikat kepada BPN melalui Pemerintah Desa Molobog Barat. Dan dalam pengajuan permohonan pengurusan dua sertifikat lahan perkebunan tersebut, dirinya sudah melampirkan semua persyaratan dimaksud. Namun dalam pengajuan permohonan pengurusan sertipikat kepada pihak BPN, ternyata masih ada juga berkas yang harus dilengkapi, sehingga pihak BPN mengembalikan lagi berkas yang telah diajukan itu kepada Pemerintah Desa untuk dilengkapi dan harus didukung dengan adanya tanda terima penerimaan berkas.
Menindak lanjuti adanya pengembalian berkas tersebut melalui Pemerintah Desa, pihaknya selaku pemohon dengan segera melakukan upaya melengkapi berkas yang dibutuhkan tersebut. Sesudah dilengkapi, berkas permohonan, kembali diserahkan kepada pihak BPN. Namun ternyata masih ada lagi yang kurang, sehingga pihak BPN mengembalikan ulang berkas permohonan tersebut kepada Pemerintah Desa untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan. Berkas diserahkan oleh pihak BPN melalui Pemerintah Desa dan diterima oleh SN alias San Mokodompit sebagaimana bukti tanda terima yang ada, jelas Ishak Mokodompit.
Merasa bahwa semua berkas yang diminta untuk dilengkapi telah dipenuhinya, beberapa bulan kemudian Ishak memberikan kuasa kepada anak kandungnya untuk mengambil sertifikat di Kantor BPN. Namun betapa Ishak kaget, ketika mendengar keterangan dari pihak BPN bahwa berkas yang sudah diserahkan untuk dilengkapi belum juga dikembalikan atau dimasukkan pihak desa kembali ke BPN. Berkas dimaksud, sangatlah penting terkait penandatangan dua sertipikat yang sudah di buat oleh BPN atas nama Ishak Mokodompit.
Mengetahui hal itu, menurut Ishak Mokodompit ia langsung menuju Desa Molobog dan menemui langsung SN alias San Mokodompit guna mempertanyakan keberadaan berkas yang diterimanya berdasarkan keterangan dari pihak BPN dan bukti tanda terima penerimaan berkas. Namun ketika ditanya, menurut Ishak Mokodompit bahwa SN alias San Mokodompit mengatakan dirinya tidak pernah menerima pengembalian berkas yang telah diserahkan oleh pihak BPN kepadanya.
Mendengar apa yang disampaikan oleh SN alias San, juga mengacu pada tanda bukti penerimaan pengembalian berkas yang ada sebagai dasar keberadaan berkas, maka Ishak mengajukan Laporan Pengaduan ke Polres Boltim. Karena SN alias San Mokodompit diduga telah menghilangkan berkas penting terkait pengurusan sertipikat, Ishak. “Secara resmi kami sudah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian Polres Boltim. Kami berharap, agar pengaduan ini dapat di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” harap Ishak.
Disisi lain Ishak Mokodompit mengatakan bahwa dirinya memberikan apresiasi atas kinerja dari pihak BPN Bolaang Mongondow Timur karena berdasarkan fakta yang ada bahwa sesudah adanya pengajuan permohonan pengurusan sertifikat, pihak BPN langsung menindak lanjutinya lewat adanya dua sertifikat atas nama Ishak Mokodompit. Namun karena masih terkendala perbaikan berkas yang belum juga dimasukkan kembali kepada pihak BPN, sehingga hal itu berdampak pada proses penandatanganan sertipikat yang ada. “Kami sudah lihat sertipikatnya. Tinggal ditandatangani oleh kepala BPN apa bila berkasnya sudah ada. Kami patut memberikan apresiasi atas kinerja dari pihak BPN yang sangat profesional,” jelas Ishak Mokodompit bangga.
Sementara itu, pihak BPN sendiri ketika dikonfirmasi CBN (10/11/2023) melalui Daniel atau lebih akrab disapa Pace mengatakan bahwa menyangkut sertifikat atas nama Ishak Mokodompit sudah ada, tinggal ditandatangani apa bila kelengkapan berkas persyaratannya sudah ada. Karena berkas sertipikat tersebut sebelumnya telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa guna dilengkapi. Berkas diterima oleh SN alias San Mokodompit sebagaimana bukti penerimaan berkas yang ada. “Jika berkas persyaratannya sudah ada, maka kami akan segera lampirkan dalam proses penandatanganan sertipikat yang ada,” jelas Daniel sembari menunjukkan dua bukti sertifikat yang ada atas nama Ishak Mokodompit.* psb