Kodam Jaya, Kota Bekasi Cakrabhayangkaranews.comKegiatan Operasi Gabungan Pemberantasan Tembakau Ilegal Barang Kena Cukai terus dilakukan oleh personil gabungan dari Kodim 0507/Bekasi dan intansi terkait dalam rangka memberantas peredaran Barang Kena Cukai Khususnya Rokok/Tembakau Ilegal.

Kali ini pelaksanaan operasi Gabungan Pemberantasan Tembakau Ilegal Barang Kena Cukai dilakukan di wilayah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Jumat, (24/06/2022).

Dalam pelaksanannya kegiatan tersebut di selenggarakan oleh DIT Bea Cukai KPPBC Bekasi yang turut melibatkan personil dari Kodim 0507/Bekasi, Polsek Medan Satria, personil Satpol PP Kota Bekasi, Dirjen Bea Cukai KPPBC TMP A Bekasi, Disperindag Kota Bekasi, Dirjen Bea Cukai KPPBC, Humas Kota Bekasi dan Bagian Hukum Setda kota Bekasi.

Dalam rilis tertulisnya Dandim 0507/Bekasi melalui Pasiops Kodim 0507/Bekasi Mayor Inf Sutadi mengatakan bahwa kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh personil Kodim 0507/Bekasi bersama pihak Dirjen Bea Cukai KPPBC tersebut merupakan bentuk sinergitas antar instansi terkait guna memberantas peredaran Barang Kena Cukai Khususnya Rokok/Tembakau Ilegal di wilayah Kota Bekasi.

Adapun jenis rokok ilegal tidak bercukai sebagai barang sitaan diantaranya Rokok Subur Mild 58 bungkus, Rokok Dalill Bold Putih 4 bungkus dan Rokok Subur Mild 12 bungkus, Selanjutnya rokok ilegal tersebut disita oleh pihak bea cukai. (Sumber Kodim 0507/Bekasi).

Share :