Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anwar Soleh.

Bojonegoro, CBN – Anwar Soleh, selaku mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, periode 1999 – 2004, memberikan masukan dan tanggapan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg RI.

Beberapa masukan dan tanggapan itu berkaitan dengan penetapan DCS dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam pencalonan DPR RI Dapil IX, Bojonegoro dan Tuban. 

Sebelumya, perlu diketahui bahwa, dalam DCS PKB, Widad Nur Rosyidah menempati urutan pertama. Sedangkan, untuk nomor urut kedua dan ketiga, berasal dari incumben anggota DPR RI, yakni Ratna Juwita Sari dan Farida Hidayati. 

“Dari beberapa kajian dan informasi yang saya terima. Saya bisa melihat bahwa, DCS DPR RI dari PKB urutan kedua dan ketiga, merupakan anggota DPR aktif. Sedangkan, nomor urut pertama ini, merupakan asisten dari Anna Mu’awanah,” ungkapnya, Selasa (29/08/2023).

Atas dasar itu, Beliau berkeyakinan kuat jika, Widad akan digantikan oleh Anna Mu’awanah. Hal ini sejalan dengan tahapan pemilu legislatif 2024, yang mana, partai politik dibolehkan mengganti Bacaleg pada tahapan pencermatan rancangan DCT, mulai tanggal 24 September, hingga tanggal 3 Oktober 2023. 

Meski demikian, Anwar percaya bahwa, Bupati Bojonegoro itu tidak akan lolos. Karena, dalam tahapan administrasi, ada kejanggalan dalam penulisan nama di ijazah SMA Beliau. Hal ini sejalan dengan tahapan dalam sistem Pemilu 2024, terkait dengan formulir model BB, dan pernyataan dalam sistem online KPU, yang mana harus menyertakan ijazah SMA yang sudah dilegalisir. 

“Saya punya keyakinan jika ijazah SMA sederajat Beliau ini, menggunakan nama Mukawanah. Jadi, sistem KPU jelas-jelas akan menolaknya. Karena, identitas yang sekarang digunakan Beliau, adalah Anna Mu’awanah,” terangnya. 

Oleh karenanya, Beliau berharap, agar penyelenggara pemilu bisa lebih cermat dalam melakukan verifikasi terhadap penggantian DCS. Hal ini ditegaskan Beliau dalam kalimatnya. 

“Saya harap, pihak penyelenggara bisa lebih teliti dan cermat. Karena, ini bukan soal suka dan tidak suka. Melainkan, ini berkaitan dengan suatu sistem. Saya juga berharap, agar Bupati bisa melakukan introspeksi dan lebih mawas diri lagi, terkait dengan pencalonannya,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Anwar juga mengumpulkan bukti tentang rencana pencalonan Anna Mu’awanah. Dan setelah dicek kembali, dirinya yakin jika Anna Mu’awanah sudah meminta surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah ke PN (Pengadilan Negeri) Bojonegoro, sebagai syarat pencalonan bakal calon anggota DPR RI. 

Surat keterangan itu sendiri, dikeluarkan oleh PN Bojonegoro, pada tanggal 13 April 2023. Sementara itu, Bupati Bojonegoro, yakni Anna Mu’awanah, saat dikonfirmasi terkait dengan rencana pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI, yang dibaca oleh Anwar Sholeh itu, belum memberikan jawaban. 

R.A – CBN

 

 

 

Share :