Keterangan: Moh Fadol (Ketua DPRD) Sampang, Fadol

Sampang, CBN – Guna membayar utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp. 67 Miliar per tahun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, terpaksa memotong Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Utang sebesar itu dapat terjadi, karena adanya keputusan Pemkab Sampang, untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pasca Covid – 19.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yakni Fadol, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/08/2023), menyatakan bahwa, Pemkab Sampang meminjam anggaran sebanyak 2 kali, yakni sebesar Rp. 15 M, dan yang kedua, senilai Rp. 204 Milliar. Meski begitu, pihaknya mengatakan bahwa, untuk tahap pertama, tengah dilakukan upaya pembayaran utang, dengan cara mencicil.

“Kami sudah membayar cicilannya untuk tahap pertama,” kata Fadol.

Salah satu Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, juga memberikan keterangan, yang mana, untuk pembayaran tahapan kedua, akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Selain itu, Beliau juga menjelaskan lebih lanjut terkait pembayaran utang ini, melalui kalimatnya.

“Jika ditarik kesimpulan atas total utang secara keseluruhan. Maka, Pemkab harus membayar sekitar Rp. 67 miliar setiap tahunnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian pinjaman PEN daerah ini, dilakukan secara sirkuler, melalui media daring, yang dilakukan oleh Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI  – Sylvi J. Gani, bersama Bupati Sampang.

Sebenarnya, usulan pinjaman PEN Daerah Pemkab Sampang tersebut, awalnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah, akibat APBD masing-masing kabupaten, dan akhirnya, harus direalokasi untuk penanganan pandemi.

Rohma Asti (R.A) – CBN

Share :