img 20240625 wa0082

 

Bangka induk, CBN. 25 Juni 2024 Bangka yang terkenal dengan hasil buminya, yang mengandung pasir timah. Hal itu di manfaatkan oleh para–para Cukong/ BOS yang memiliki modal usaha baik itu Ilegal maupun Legal, Bukan Rahasia Umum Lagi Kasus Tata Niaga komoditas Timah di Bangka Belitung Diduga Berpotensi Menelan Kerugian Negara 300 T.

img 20240625 wa0083
Toko raja buah milik Lubis

Saat Team Awak Media Melintasi jalan Nelayan 1.Seri Menati, Sungai Liat kabupaten Bangka,Kepulawan Bangka Belitung tepat nya di Toko Raja Buah Milik oknum warga Sebut saja Lubis, Lubis Diduga Menjadikan Tempat Bisnis Jual Beli pasir Timah Setiap Harinya, Tidak diherankan Lagi Demi Meraup keuntungan yang Besar.

Saat Team Bertemu dengan Salah Satu narasumber yang tidak Mau disebutkan namanya Mengatakan, Bos Lubis Beli Timah Dari Sungailiat dan Sekitarnya Pake mobil Pick up dan Di belakang Toko tersebut ad bak Lobi( Tempat pemisahan) biji timah.

Dari pantauan Team Awak Media Di lokasi Tempat Bos Lubis dan Aktivitasnya Jauh dari kata – Kata Legal, Team Awak Media Akan Meminta konfirmasi ke Pihak Tipidter dan Reskrim Polres Bangka, atas Perbuatan ini Lubis Bisa Dijerat dengan Pasal 161 undang-undang Minerba
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Team

Share :