Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli kembali memebekuk seorang pelaku pencurian di SMK 1 Galang Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dari identitas pelaku diketahui berinisial I alias M (30) warga yang beralamat di Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, Tolitoli.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Ismail, SH, Kamis, (24/11/2022).

 “Pelaku I alias M (30) ditangkap di Desa Ginunggung, Kecamatan Galang. Tepatnya ditengah area persawahan. Pelaku berada di rumah mertuanya,” kata Kasat Reskrim, Kamis, (24/11/2022).

Pelaku Is alias M ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 367 / XI / 2022 / SPKT / POLRES TOLI-TOLI /POLDA SULAWESI TENGAH pada hari Rabu tanggal 09 November 2022, atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 08 November 2022. Lokusnya, di Jl. Bandar Udara, Desa Lalos, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli,” tambahnya.

Terjadinya aksi pencurian diketahui pada Selasa, 8 November 2022 sekira jam 07.30 Wita.Ketika itu, aktifitas belajar mengajar di SMK 1 Galang berlangsung Saat itu pelapor bersama beberapa guru lainnya melihat salah satu pintu ruangan tempat penyimpanan barang milik sekolah telah terbongkar/rusak,” jelas Ismail.

Merasa curiga karena pintu tersebut rusak, akhirnya pelapor memeriksa barang barang yang ada di dalam tempat tersebut. Dari hasil pengecekan/pemeriksaan, pelapor tidak melihat lagi 3 unit mesin pangkas rumput merk Steel, 1unit mesin pangkas rumput merk Yashimaru, 2 unit Sprayer CBA,1 unit Sprayer merk Banzai,1unit Knapsack Sprayer Robotech,10 buah parang/sabel, 1 lusin sarung tangan, 2 jerigen racun Pilar Up 5 liter,2 botol Racun Pilar Up 1 liter dan 1 botol Raegent yang sebelumnya berada di dalam ruangan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Bersasarkan laporan tersebut, tanpa menunggu lama, Kasat Reskrim kemudian menurunkan Tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli untuk melakukan pengembangan penyelidikan.

Dengan gerak cepat, akhirnya Tim Buser yang dipimpin Kanit Buser Ipda I Putu Pratama Yoga, S.Trk, berhasil meringkus Pelaku Is alias M (30) serta barang bukti yang berhasil diamankan. Berupa 3 unit mesin pangkas rumput merk Steel, 1 unit mesin pangkas rumput merk Yashimaru, 2 unit Sprayer CBA,” ujarnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Untuk kasus ini, terus dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya.* alm

Share :