Kapolsek Bungku Selatan – Pesisir : AKP. IK. Yoga W, SH Lafeu – Bungku Pesisir, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kasus dugaan penggelapan penjualan lahan masyarakat yang menyandung Kades Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), terus diperdalam dalam tahapan Pemeriksan Satu. Kendati karena alasan sakit AM beroleh penangguhan penahanan, namun saat ini …
Hukum
Bareskrim Polri Gagalkan Penyeludupan Sabu 135kg ke Aceh – Diduga Milik Fredy Pratama
Jakarta – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 135 kilogram narkotika jenis sabu ke Aceh. Barang haram ini diduga berasal dari Thailand dan masih terkait dengan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai penyelundupan narkotika …
Dua Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat – Terkait Kasus Pemerasan DWP
JAKARTA –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Mabes Polri mengungkap hasil sidang etik terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara DWP. Sidang etik ini dilakukan oleh Divisi Propam Polri dengan waktu berlangsung lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaksanaan sidang terhadap tiga …
Anggota DPRD Pangkalpinang Diduga Jual Tanah Kelurahan untuk Biaya Kampanye
CBN, Pangkalpinang – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang berinisial Dy menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam praktik penjualan tanah milik pemerintah Kelurahan Selindung. Dugaan ini mencuat setelah seorang warga mengungkap informasi tersebut kepada awak media pada Selasa (26/12/2024). Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, hasil penjualan tanah itu diduga digunakan …
Gempar !!”PREDATOR ANAK” Kembali Beraksi di Kecamatan Parit Tiga
CBN, Parit Tiga Bangka Barat – Gempar, kembali panas, adanya kasus dugaan pelecahan seksual terhadap anak (predator seksual) yang terjadi di kampung bukit manik desa Puput kec parit tiga Minggu 15/12/24 Pasalnya Gak main main, diduga 5 anak di bawah ukur (sr, wl, ot, ag, MC), di jadikan pelampiasan nafsu bejat Arjun Efendi Alias kencrut. …
Dua Oknum Kades, BS & PA, di Kab.Aru Ditahan Kejaksaan Diduga Gelapkan Dana Desa
” Moh.Ilham Sogalrey, SH, Pengacara Muda Asal Kabupaten Aru Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Aru “ CBN, Jakarta – Pengacara Muda Kab. Kepulauan Aru Moh.Ilham Sogalrey, SH yang berkantor Hukum , pada Kantor Hukum MIS & Partners, berdomisili di Jl.Abdul Fatah kampung Cikalancing Desa Cinangneng Kecamatan Tenjolaya Kota Bogor, memberikan dukungan penuh Kepada Bapak Sumanggar …
Hana dan Tim Kuasa OH Sero Temui Paminal Mabes Polri
CBN, Jakarta – Hana bersama tim kuasa hukumnya, OH Sero dari Cahaya dari Timur, mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi laporan terkait dugaan oknum polisi yang diduga menerima sejumlah uang dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Hana terhadap Frans di Polda Metro Jaya. Pada minggu sebelumnya, (26/10/2024) beberapa dokumen telah diserahkan ke Propam Mabes …
Bareskrim Polri Amankan Aset-Aset PT.SMI di Bali dan Batam
Cakra Bhayangkara News Jakarta – Berdasarkan dari 15 Laporan Polisi Bareskrim Polri melakukan Penyidikan kembali perkara investasi Robot Trading Net89, telah mengamankan aset-aset milik PT.Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT.SMI) NET89 berupa Tanah dan bangunan Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 JI. Belimbing Sari Tambiyak, Pecatu, Badung Regency, Bali, dengan estimasi nilai asset 30 Milyar dengan …
DPP LSM SADAR HUKUM LAMPUNG Temukan Indikasi Carut Marut Surat Jual Beli Tanah di Pekon Waluyojati – Sekdes Diduga Dalangnya
(Episode Ke-2) Pringsewu, Lampung – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Indikasi pemalsuan surat jual beli tanah di Pekon Waluyojati, semakin mendekati titik terang. Ini setelah salah satu pihak BRI Cabang Pringsewu berhasil diundang untuk konfirmasi di Kantor Penasehat DPP LSM SADAR HUKUM, 04/10/2024, di Bilangan Jln Kh Ghalib Pringsewu, Apris (sales Manager BRI) menyatakan agak sungkan buka …
DPP LSM SADAR HUKUM LAMPUNG Temukan Indikasi Carut Marut Surat Jual Beli Tanah di Pekon Waluyojati – Sekdes Diduga Dalangnya (Episode Ke-2) Pringsewu, Lampung – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Indikasi pemalsuan surat jual beli tanah di Pekon Waluyojati, semakin mendekati titik terang. Ini setelah salah satu pihak BRI Cabang Pringsewu berhasil diundang untuk konfirmasi di Kantor Penasehat DPP LSM SADAR HUKUM, 04/10/2024, di Bilangan Jln Kh Ghalib Pringsewu, Apris (sales Manager BRI) menyatakan agak sungkan buka bicara terkait sporadik. Karena dalam hal ini dirinya masih ada atasan yang lebih kompeten memberikan keterangan. Namun kalau dirinya harus menjawab pertanyaan baik dari LSM SADAR HUKUM ataupun wartawan, maka dia (Apris) akan menjawab seperti apa yang telah dijawab (diklarifikasi) pihak BRI di Pekon Waluyojati beberapa waktu lalu. Apris mengatakan bahwa kedatangan pihak BRI di Kantor Pekon Waluyojati guna mengklarifikasi di temukannya Sporadik ganda yang menyertakan nama Musa dan Sukarsih dalam sporadik tersebut. Sedang sebelumnya sudah ada Sporadik atas nama Musa dan Reso (orang tua Sukarsih) sebagai penjual. Bahwa patut dipertanyakan apa motif keterlibatan segitiga orang yang didalam pembuatan Sporadik Ganda tersebut yakni Andro (Sekdes) Kadus dan I’is. Mencuat setelah Musa mengadu ke Yoki waka DPP LSM SADAR HUKUM Lampung, yang oleh Yoki langsung berkordinasi dengan jajaran DPP LSM Sadar Hukum. Menurut Yoki bahwa MS selama ini tidak tahu bahwa namanya selama ini di catut — (Sejak Desember 2017) — dalam surat jual beli tanah atas lahannya sendiri. Dalam Konfirmasinya team LSM SADAR HUKUM dengan Andromeda sekdes Waluyo jati, Yoki menyampaikan pertanyaan ke Andro bahwa apa dasar pembuatan Surat jual beli tanah, pembuatan sporadik dan lain lain tanpa SKT (Surat Keterangan Tanah), begitu juga pembeli atau pemilik merasa tidak bertanda tangan saat itu (Desember 2017). Andro kemudian berdalih bahwa pembuatan surat jual beli tersebut, atas permintaan NR anak MS yang didampingi kadusnya, saat ditanya oleh MH. Indardewa Ketum SADAR HUKUM, apa saat itu disertai surat kuasa dari Musa. Kalau Musa tidak bisa hadir di kantor pekon, dengan entengnya Andro menjawab untuk apa lagi menanyakan surat kuasa dari Musa toh Nur sendiri anak dari Musa dan kadus tempat tinggal Musa mendampingi Nur. Musa dikonfirmasi di rumahnya, menceritakan ke awak media bahwa dirinya tidak tahu menahu terlebih menandatangani surat surat tanah yang dirujuk per Desember 2017 yang didalamnya dibubuhi tanda tangan sekdes dan kepala pekon serta saksi saksi lainnya. Musa juga memaparkan bahwa lahan tanah (Sporadik) dibeli dari Roso orang tua Sukaris sekitar tahun 1980-an. Dan Roso sendiri sudah meninggal dibawah tahun 2000-an. Terkait indikasi pemalsuan surat-surat tanah (dokumen negara) MH Indardewa dan jajarannya (LSM SADAR HUKUM) akan mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas dan akan mengupayakan pendampingan ke MS sebagai pihak yang dirugikan menempuh ranah hukum. “Kita akan kawal, karena Lembaga ini (Sadar Hukum) hadir untuk membantu masyarakat dalam penegakkan supremasi hukum,” ucap Dewa ke awak media.* tim
(Episode Ke-2) Pringsewu, Lampung – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Indikasi pemalsuan surat jual beli tanah di Pekon Waluyojati, semakin mendekati titik terang. Ini setelah salah satu pihak BRI Cabang Pringsewu berhasil diundang untuk konfirmasi di Kantor Penasehat DPP LSM SADAR HUKUM, 04/10/2024, di Bilangan Jln Kh Ghalib Pringsewu, Apris (sales Manager BRI) menyatakan agak sungkan buka …