kukarpom0q

Cakra Bhayangkara News Kukar – Aksi nekat dilakukan oleh RH (33), dengan mencuri 1 dari 10 perahu fiberglass yang merupakan bantuan dari pemerintah untuk warga di Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana. Pada Jumat (29/12/2023) lalu, sekitar pukul 03.00 WITA, di Dermaga Pelabuhan H Aco, tepatnya di Jalan Pelabuhan RT 16 Desa Sungai Meriam.

Awalnya sekitar bulan Januari tahun 2024, pihak pemerintah akan mengeser 10 perahu berbahan fiberglass bantuan ke Desa Muara Pantuan, yang rencananya akan didistribusikan ke warga Desa Muara Pantuan.

Kaur Perencanaan, Sardi, menyadari adanya kehilangan yang diduga dicuri berupa 1 unit perahu fiberglas milik Pemerintah Desa Muara Pantuan. Dikarenakan sebelumnya pada saat itu di hari Jumat (29/9/2023) memesan 10 unit perahu fiberglass kepada Mustaqim dengan harga Rp 110 juta.

“Pada saat pengecekan oleh Sardi, ternyata perahu tersebut terhitung sebanyak 9 unit, ternyata kurang 1 unit atau hilang,” ujar Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutape.

Namun barang bukti perahu tersebut sudah diamankan oleh Satpolairud Polres Kukar, pada Jumat (3105/2024). Pelapor dan Sardi pun sepakat membawa masalah ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke Satpolairud Polres Kukar.

Kini pelaku pun sudah mendekam di Polres Kukar. Dirinya terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.(Montana)

Share :