kukar01 31

Cakra Bhayangkara News Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil meringkus 3 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Diketahui ketiga pelaku masing-masing berinisial WR (33), AS (34) dan E (41). Mereka berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap bertransaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan, untuk pelaku WR dan AS diamankan di gang abdul majid Pal 6 Desa Rempanga pada Senin 15 Juli 2024 dan pelaku E diamankan disimpang tiga bukit biru kec. Tenggarong pada selasa 16 Juli 2024.

“Dari pelaku WR dan AS kami mendapati barang bukti berupa sebungkus narkotika, satu unit Hp Oppo dan kendaraan bermotor merk honda beat,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari pelaku E Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Aksar itu menyita 4 bungkus narkotika,kotak rokok esse, sebuah jarum suntik dan kendaraan merk honda genio.

Kini ketiga pelaku telah diamankan ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Montana)

Share :