1705579946954

CBN, MedanSelain diatur UUD 45, KPU juga mengatur tentang adanya Putaran ke-2 untuk ajang Pemilihan Presiden, dan publik menggap merupakan hal yang sangat wajar untuk terjadi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, penentuan terpilihnya seseorang sebagai Presiden dan Wakil Presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Selain itu, pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang berhasil meraih suara melebihi 50 persen dari total suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua. Dalam situasi ini, pemilih akan memberikan suara mereka dua kali, karena pemungutan suara dilakukan sebanyak dua kali.

Menanggapi dilema ini, Datok Arifin yang merupakan salah satu tokoh adat di Sumatera Utara kepada media menyatakan ketidak setujuannya

“Memang peraturannya ada untuk dua putaran, tetapi mengapa harus terjadi dua putaran jika satu putaran saja bisa berjalan dengan baik dan sukses, dan untuk pilpres 2024 ini secara pribadi saya tidak setuju ada 2 putaran,” anggap Datok Panglima kaum Ramunia Kesultanan Serdan g ini, Kamis (18/01).

Lanjut, “Hal ini saya katakan paska debat Capres ke-3 pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 lalu, malah opsi putaran kedua Pilpres seolah-olah harus terjadi dikarenakan untuk mengalahkan salah satu Paslon Capres merupakan hal yang tidak mungkin,” tambah Datok.

“Pemerintah dan Para Elit Politik, tolonglah lihat dan berkomunikasi dengan masyarakat sebagai akar rumput. Akibat terjadi beda pilihan membuat hubungan yang dulu harmonis antar teman, saudara, tetangga dan bahkan keluarga semakin merenggang. Lihatlah dari sisi persatuan dan kesatuan, apakah harus semakin merenggang sampai bulan juni 2024 (putaran kedua)?,” tanya datok yang aktif di dunia media ini.

“Jika keharmonisan hubungan saja sudah terganggu, sudah pasti perekonomian juga terganggu dan semakin sulit distabilkan belum lagi, hanya sebagaian profesi diajang Pesta rakyat ini saja yang semakin subur seperti usaha sablon dan spanduk. Sedangkan dari sisi keuangan negara pasti semakin banyak pengeluaran,” Tutup Datok.

( Red CBN )

Share :