1713260045980

Foto atas : Kantor PLN UP3 Kotamobagu

Kotamobagu, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Perusahan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Dukut), difesak untuk segera mengembalikan Uang Jaminan Langganan (UJL) kepada pelanggaan atau konsumen yang telah mengajukan permintaan pengembalian UJL.

Desakan itu sebagaimana disampaikan oleh salah satu pelanggan atau konsumen bernama Amal Makalalag kepada CBN, Selasa (16/4/2024). “Kami mendesak agar pihak PLN UP3 Kotamobagu kembalikan Uang Jaminan Langganan yang telah kami setor,” tegas Amal Makalalag.
Desakan itu disampaikan Amal Makalalag karena menurutnya bahwa proses pengajuan permintaan pengembalian UJL tersebut sejak Tahun 2021 sudah diajukan. Tetapi sampai saat ini pihak PLN UP3 Kotamobagu belum juga melakukan pengembalian.

Dijelaskannya bahwa beberapa bulan kemarin pihak PLN UP3 Kotamobagu ketika dihubungi telah meminta kepada pelanggan untuk mengganti nomor rekening pengajuan. Sebab, nomor rekening yang diajukan pertama sudah tidak aktif lagi. Sehingga, selaku pelanggan patuh, ia segera melakukan pergantian nomor rekening pengajuan tersebut. Pada saat itu pihak PLN UP3 Kotamobagu mengatakan bahwa sesudah adanya penggantian nomor rekening pengajuan, maka dalam waktu dua Minggu, UJL akan masuk ke rekening Amal Makalah dari PLN UP3 Kotamobagu paling lambat 2 minggu UJL tersebut akan masuk kembali ke rekening Amal Makalag. Namun sangat disayangkan, sampai saat ini UJL tersebut belum juga dikembalikan oleh pihak PLN UP3 Kotamobagu. “Janji mereka, dua minggu UJL tersebut akan masuk ke rekening pelanggan, namun sampai saat ini belum juga ada,” jelas Amal Makalalag kesal.

Sumber CBN di Kotamubagu mengatakan, semestinya pihak PLN UP3 Kotamobagu tanggap dan segerah mengembalikan hak dari pelanggan atau konsumen. Karena itu merupakan kewajiban PLN terhadap hak dari konsemen yang harus dikembalikan.

Amal menegaskan bahwa pihak PLN jangan hanya ingin menang sendiri menuntut kewajiban dari pelanggan atau konsemen, dan ketika ada konsumen atau pelanggan yang menunggak pembayaran rekening liatrik satu dua bulan, pihak PLN UP3 Kotamobagu langsung mengambil sikap melakukan pemutusan dan bahkan mencabut MCB meteran listrik. Lantas, bagaimana dengan kewajiban PLN terhadap pelanggan yang sudah 3 tahun ini mengajukan permintaan pengembalian UJL tetapi pihak PLN UP3 Kotamobagu sendiri belum juga mengembalikannya? Pihak PLN UP3 Kotamobagu tambah sumber, jangan hanya ingin menang sendiri. Pelanggan yang baru terlambat satu dua bulan langsung dilakukan pemutusan meteran listrik. “Bagaimana dengan tagihan UJL kami yang sudah 3 tahun ini di ajukan tetapi pihak managemen PLN UP3 Kotamobagu belum juga melakukan pengembalian, sementara PLN kan adalah BUMN,” komentar sumber.

Guna memastikan kapan pihak managemen PLN UP3 Kotamobagu melakukan pengembalian UJL, menurut Amal Makalalag pihaknya sudah berupaya menghubungi Supervisor pelayanan pelanggan bernama Tofan sembari mempertanyakan kapan pihak PLN UP3 Kotamobagu melakukan pengembalian UJL itu?

Menurut Amal kepada Tofan bahwa dana itu sangat ia butuhkan. Menurut Tofan, pihaknya sudah mengajukannya ke kantor wilayah PLN Manado urusan tersebut.

Amal Makalalag menambahkan, selaku pelanggan atau konsumen, ia sudah menegaskan kepada pihak PLN UP3 Kotamobagagu melalui Tofan selaku supervisor, apa bila pihak PLN UP3 Kotamobagu sampai akhir bulan ini belum juga melakukan pengembalian, maka ia akan melakukan unjuk rasa di kantor PLN UP3 Kotamobagu. “Guna meminta agar pihak PLN segera mengembalikan UJL kami, tegas Amal.

Sementara pihak PLN UP3 Kotamobagu sendiri ketika dikonfirmasi Media Cakrabhayangkaranews.com (16/4/2024) melalui WA Tofan selaku Supervisor mengatakan bahwa pihaknya sudah memproses dokumen tersebut ke kantor wilayah Manado. “Tinggal menunggu lagi dari kantor UID Manado,” jelasnya Tofan.* psb

Share :