Buol, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Akibat belum diberlakukannya amanat Perda No 04 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan Perda No 05 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan izin trayek pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), ditaksir ratusan juta sumber retribusi tidak bisa ditarik. Retribusi dimaksud, terhadap pelayanan yang diharapkan bisa masuk sebagai penerimaan PAD.

Wakil Ketua Organda Kabupaten Buol Syamsuddin Abdullah mengatakan, sebagian retribusi pelayanan kendaraan angkutan umum — khususnya rental yang melayani rute Buol – Palu — yang seharusnya masuk ke kas daerah Kabupaten Buol, terpaksa harus masuk ke kas daerah Kota Palu, melalui Dinas Perhubungan setempat. Sungguh miris.

Hal itu tidak bisa dipungkiri, karena menurut Syamsudin, baik dia maupun sesama rekan sopir rental lainnya sering melakukan pengujian kendaraanya di Balai Pengujian Dinas Perhubungan Kota Palu.

“Terus terang, saya sendiri dan rekan sopir rental lainnya asal Buol sering melakukan pengujian kendaraan di Balai Dishub Kota Palu. Ini karena di sana ada alat pengujiannya. Sementara, biaya pengujian yang kami bayarkan, itu jumlahnya bervariasi tergantung jenis dan tipe kendaraan masing masing,” jelas Syamsudin kepada CBN.

Pengujian kendaraan rental itu sebut Syamsuddin, dilakukan tujuanya tak lain untuk memastikan. Apakah kendaraan tersebut masih layak operasi atau tidak. Dan tujuan lainnya demi untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan saat kendaraan beroperasi,” terang ujarnya.

Selanjutnya, terkait ketersedian alat pengujian pada Dishub Kabupaten Buol yang telah diatur berdasarkan Perda, Syamsuddin menyarankan, Pemda se sesegera mungkin untuk mengadakan alat tersebut.

Dusatu sisi, pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus segera merespon usulan anggaran pengadaanya dari Dishub Buol selaku OPD tehnis yang bertanggung jawab terhadap pemberlakuan Perda tersebut.

“Prinsipnya, TAPD jangan beralasan tidak ada uang daerah yang bisa dialokasikan untuk anggaran pengadaan alat tersebut. Karena apapun alasanya, alat pengujian kendaraan umum harus diadakan, karena keberadaanya sangat penting,” ujar Syamsuddin menanggapi pernyataan Wakil Ketua TAPD Kabupaten Buol Ir Ibrahim Rasyid yang dilansir Rabu 23, November 2022.

Seperti dilansir sebelumnya, Kadishub Kabupaten Buol Moh Yamin Rahim SH, MH, khusus pemungutan retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang notabene semua kendaraan angkutan umum yang dapat dilaksanakan sampai saat ini. Itu lebih disebabkan karena belum adanya fasilitas alat pengujian yang tersedia pada OPD yang dipimpinnya.

Terkait rencana pembelian pengadaan alat tersebut lanjut Yamin, sebelumnya pihaknya sudah memprogramkan. Bahkan hampir setiap tahun pihaknya mengajukan usulan anggaran kepada Tim TAPD.

“Jadi, setiap tahun kami mengajukan usulan anggaran pengadaan alat itu ke TAPD Terhitung sejak tahun 2019 dan seterusnya hingga tahun 2022. Tapi usulan itu belum diakomodir oleh TAPD dengan alasan bahwa hal itu belum prioritas,” jelas Yamin seperti dilansir CBN, Rabu (23/11/2023.

Sementara Wakil Ketua TAPD Kabupaten Buol Ir. Ibrahim Rasyid menjelaskan, belum diakomodirnya usulan pengadaan alat pengujian kendaraan tersebut oleh Dinas Perhubungan, itu lebih disebabkan karena masih minimnya kondisi keuangan daerah

“Memang benar, Dishub sudah beberapa kali mengajukan usulanya. Namun hal itu belum dapat diakomodir oleh TAPD” jelas Ibrahim seperti dilansir CBN, Rabu (23/11/2022.

Menurut Ibrahim, hal itu lebih disebabkan masih minimnya ketersediaan keuangan daerah. Menyusul selama 2 tahun berturut turut Pemda Buol diperhadapkan adanya refocusing anggaran akibat covid 19 lalu.* sul

Share :