Buol, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Ratusan unit kendaraan bermotor angkutan umum di Kabupaten Buol pada umumnya diduga rata rata tidak layak operasi.

Terbanyak, angkutan umum jenis rental yang melayani rute Buol – Palu maupun mikrolet yang melayani rute ke desa dan kecamatan di Kabupaten Buol. Termasuk diantaranya, puluhan jenis truk.

Dugaan itu diperkuat karena secara tejnis pengujian kelayakan operasi terhadap ratusan kendaraan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buol. me
Menyusul belum adanya alat pengujian yang tersedia pada OPD teknis tersebut.

Seperti dilansir media iNSukteng Com Rabu 23 November 2022 bahwa sejumlah pengendara angkutan umum — khususnya mobil rental yang melayani rute perjalanan Buol – Palu — saat ini mengeluhkan tidak adanya unit pengujian kendaraan bermotor roda empat yang disiapkan Dishub Kabupaten Buol selama ini.

Menurut Wakil Ketua DPC Organda Kabupaten Buol Syamsuddin Abdullah, akibat tidak adanya unit pengujian kendaraan tersebut, sekitar 250 unit kendaraan umum yang beroperasi selama ini, secara tehnis kelayakanyna tidak dapat diketahui pasti. Apakah masih layak operasi atau tidak?

Sesuai data, dari jumlah tersebut diantaranya mobil rental yang terdaftar di sejumlah agen resmi di Kabupaten Buol. Seperti halnya di Agen Tunas Baru, Gemilang dan beberapa agen resmi lainnya.

Selain itu, juga sudah termasuk unit kendaraan angkutan umum lainnya. Misalnya, jenis truk dan taksi mikrolet lainnya yang melayani angkutan antar desa dan kecamatan di Kabupaten Buol.

“Ini karena tidak adanya alat uji kendaraan yang disiapkan Dishub Buol selama ini,” sesal Syamsuddin.

Lantas alternatifnya? “Ya, terpaksa teman- teman sopir angkutan umum rental termasuk saya sendiri, harus melakukan pengujian di Balai Dinas Perhubungan Kota Palu,” aku Syamsuddin kepada CBN Rabu, (23/11 2022).

Pengujian itu kata Syamsuddin, dilakukan tak lain tujuannya untuk mengetahui kondisi kendaraan yang digunakan apakah masih layak atau tidak?

“Nah, kalau kondisi kelayakan kendaraan yang digunakan itu tidak diketahui pasti — dan terus kita paksakan untuk beroperasi — maka konsekuensinya sangat rawan terjadinya kecelakaan” tandas Syamsudin

Selanjutnya terkait alat pengujian kendaraan angkutan umum, menurut Syamsudin, mestinya Dishub Kabupaten Buol segara menganggarkan pengadaan alat tersebut.

Karena itu tambah Syamsuddin, adalah tugas dan tanggung jawab Dishub yang telah diatur berdasarkan Perda No 04 tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013. Tentang retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

“Bayangkan, akibat tidak adanya alat pengujian, maka secara otomatis retribusinya tidak bisa dipungut berdasarkan Perda tersebut untuk menambah PAD,” papar Syamsudin.

Sementara Kadis Perhubungan Kabupaten Buol, Moh Yamin Rahim, SH, MH mengatakan, terkait pengadaan alat pengujian angkutan umum, pihaknya sudah memprogramkan pengadaan alat tersebut.

Bahkan kata Yamin, sudah menindaklanjutinya melalui proses pengusulan anggaran pengadaanya ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Jelasnya, usulan anggaran pengadaan alat itu setiap tahun kami usulkan ke TAPD terhitung sejak tahun 2019 hingga saat ini. Tapi, masalahnya usulan tersebut belum pernah direspon oleh TAPD, dengan alasan bahwa pengadaanya belum prioritas,” jelas Yamin kepada CBN melalui pesan WA-nya.

Nah, akibat belum adanya respon TAPD terhadap usulan anggaran pengadaan alat tersebut, maka secara otomatis pihaknya lanjut Yamin, tidak berbuat apa apa. Termasuk, melakukan pemungutan retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Perda No No 04 tahun 2013.

Sementara Wakil Ketua TAPD Ibrahim Rasyid yang dihubungi media ini via telefon menjelaskan, belum diakomodirnya usulan pengadaan alat tersebut, lebih sebabkan karena masih minimnya kondisi keuangan daerah.

“Memang benar, Dishub sudah beberapa kali mengajukan usulan anggaran untuk pengadaan alat tersebut. Namun usulan itu belum dapat diakomodir oleh TAPD,” jelas Ibrahim Rasyid.

Karena hal itu papar Ibrahim, disebabkan masih minimnya ketersediaan keuangan daerah. Menyusul selama 2ldua tahun berturut, Pemda diperhadapkan dengan adanya refocusing anggaran akibat covid 19 lalu.* sul

Share :