CBN, JOMBANG –Kasno, 50, warga Dusun Tebon, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, harus meringkuk di penjara. Ini setelah ia nekat membacok anak tirinya Taufik Hidayat, 32, hingga menderita luka robek serius. Bahkan, korban mendapat 8 jahitan di kepala dan 17 jahitan di pinggang kiri.

“Kejadiannya Jumat (5/5) pekan lalu, lokasinya di rumah korban yang juga ditinggali pelaku,” terang Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho.

Ia menjelaskan, pembacokan itu bermula saat Jumat siang korban sedang bermain dan bercanda dengan anaknya di kamar depan rumah. Namun, tiba-tiba dari arah tembok terdengar bunyi keras.

“Jadi pelaku tiba-tiba saja melemparkan sesuatu hingga terdengar suara brok, begitu,” lanjutnya.

Ibu korban yang juga istri pelaku bernama Sriwidayaningsih, berupaya meredam suasana. Ia sempat menegur suaminya.

“Saksi mengatakan Ada apa kok ada-ada saja dengan maksud menenangkan suasana,” imbuh Basuki.

Namun, karena tersingggung dengan lemparan benda itu, korban menyahut dengan nada tantangan dari dalam kamar.

“Ada apa buk, ngajak berantemkah, Saat itu juga pelaku keluar dari kamar dan membawa sebilah pisau dapur. Langsung menyerang korban yang juga keluar dari kamar,” rincinya.

Kasno menyerang anak tirinya sebanyak dua kali dan mengenai beberapa bagian tubuh. Akibat kejadian itu, korban menderita luka bacok di bagian kepala dan pinggang sebelah kiri. “Korban mendapat 8 jahitan di kepala dan 17 jahitan di pinggang kirinya akibat serangan pelaku,” tambah Basuki.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tanpa kesulitan, Kusno langsung dibekuk tanpa perlawanan. Dari pendalaman yang dilakukan, pembacokan dilakukan lantaran tersulut emosi. “Hubungan ayah tiri dan anak tirinya ini memang tidak harmonis, tersangka dikenal temperamen dan sering terlibat cekcok,” urainya.
Kini, Kasno harus meringkuk di tahanan akibat kelakuannya. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang,” pungkas Basuki.

Share :