Jombang, CBN – Pada hari Jum’at (18/08/2023) malam, kejadian menggemparkan terjadi di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hal ini terjadi karena, warga kedapatan mengetahui seorang lelaki berinisial MAM di rumah perempuan berinisial TW, saat larut malam. 

Awal mula kejadian ini diawali dengan TW yang diketahui sudah pisah ranjang dengan suaminya, dalam waktu yang lama. Pada saat itu, dirinya tengah menjalani proses perceraian. Lalu, pada hari Jum’at (18/07/2023) malam, warga mendatangi rumah perempuan tersebut, dan mengetahui posisi rumah yang terkunci rapat dari dalam. 

Alhasil, warga menggedor rumah itu. Benar saja, TW diketahui sedang bersama dengan seorang pria di dalam rumahnya. Hal itu pun menyebabkan cek-cok di antara warga serta pasangan tersebut. Alhasil, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, warga membawa keduanya ke balai desa untuk dilakukan proses lanjutan. 

Dari sana, pria yang diketahui menginap di rumah TW, berinisial MAM (24), dan merupakan warga Kecamatan Ngoro, Jombang. 

Atas kejadian itu, salah satu warga, Septa Handi Santoso (38), memberikan penjelasan tentang pasangan itu, melalui kalimatnya. 

“Pria itu sudah sering menginap di rumah TW. Padahal, perempuan itu belum resmi jadi janda. Nah, waktu kita gerebek rumahnya, pintu rumahnya terkunci dari dalam. Dan kita tahu kalo ada pria yang menginap di sana. Jadi, kita langsung menggedor pintunya,” ujarnya. 

Ketika melakukan mediasi di balai desa, sejumlah personil dari Polsek Mojoagung, MAM, TW, dan semua pihak yang bersangkutan, hadir di sana. Kedua pasangan itu akhirnya membuat surat pernyataan, yang intinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, masing-masing dikenai sanksi berupa denda uang sebesar 1 juta. 

Sementara itu, Kepala Dusun (Kasun) Mancilan, Tri Putranto, membenarkan adanya penggerebekan itu. Beliau mengungkap bahwa, warga mengatakan bahwa MAM sering bertamu ke rumah TW, hingga larut malam. Dan hal itu yang membuat para pemuda jengkel. 

“Atas kejadian itu, pasangan tersebut di bawa ke Balai Desa. Lalu, masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan. Masing-masing dari mereka dikenai denda Rp. 1 juta,” ucap Kasun Mancilan, usai melakukan mediasi kasus tersebut. 

R.A – CBN 

  

Share :