img 20240710 wa0078

 

 

Pangkal Pinang, CBN.11 Juli 2024, Kota Pangkal Pinang Dengan Semboyan Kota Seribu Senyum, Selain Memiliki Hutan Kota Selain memiliki pantai dan hutan, Kota Pangkalpinang juga memiliki panorama perbukitan yang berada di Kecamatan Bukit Intan dan dinamakan Bukit Girimaya. Jarak dari pusat kota ±2Km dan dari bandara Depati Amir ±4Km. Dari atas bukit ini kita dapat menikmati keindahan panorama Kota Pangkalpinang, baik siang hari maupun malam hari. Kawasan Bukit Girimaya sering digunakan masyarakat Kota Pangkalpinang sebagai tempat olahraga berjalan kaki yang hanya mengeluarkan keringat dan menghirup udara segar. Bagi wisatawan yang menyukai olahraga golf, di kaki Bukit Girimaya terdapat lapangan golf 18 hole bertaraf nasional yang dikelilingi oleh perbukitan dan hutan hijau.

img 20240711 wa0036

Team Awak Media Menerima Laporan Dari Para Pemain golf dan masyarakat Sekitar Terkait Adanya Aktivitas Tambang Timah Diduga Ilegal Yang Sangat Dekat Dengan Area Lapangan golf Yang Sudah beroperasi Sekitar 1 bulan yang Lalu.

Terkait Dari Laporan Tersebut Membuat Team Awak Media Melakukan investigasi diLapangan,Team Pun Menemukan Tambang Timah Diduga Ilegal Yang Beroperasi Sangat Dekat dari Area Lapangan golf hanya Dibatasi pagar kawat, Tepatnya Tidak Jauh dari Hole 17 , Para Pekerja Tambang Sedang Asik Menyemprotkan Tanah Yang Sudah dikumpulkan Oleh Satu Unit Alat Berat Excavator Seri 200 Merek Kobelco.

Menurut Sumber di Lapangan yang Tidak Mau Dipublikasikan Namanya Oleh Awak Media, Ada Bang Jago Sebagai Pengurus Tambang Timah Distu bang, Makanya Mereka Berani Buka Tambang Disini dan Yang Punya Tambang Diduga And, And Adalah Pemain Lama Didunia Pertambangan Ilegal.

Dengan Adanya Tambang Timah Diduga Ilegal Para Pemain golf Merasa Terganggu Dengan Suara Mesin Yang Bergemuruh Menimbulkan Efek Suara Sangat Berisik Sehingga Menganggu Konsentrasi, Dengan Adanya Tambang Timah Ilegal ini Para Penambang Bisa di Jerat Dengan Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000. (Sepuluh Milyar Rupiah).

(TEAM)

Share :