Pangkalpinang, Cakrabhayangkaranews.comBuntut penangkapan dua pelaku yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu – sabu oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kamis, 10/11-2022.

Berawal dari informasi adanya penangkapan kedua oknum tersebut, awak media Cakra Bhayangkara News mencoba menelusuri dengan melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pangkalpinang Efran melalui telepon, dan membenarkan hal tersebut, jumat, 11/11-2022.

Kepala Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran, membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut diketahui bernama Kaindra Deni Putra (26) dan M. Iqbal (24).

Kepada kedua Oknum tersebut, pihak Satpol PP sudah mengambil langkah pemutusan kontrak diluar sanksi Pidana, berdasarkan aturan yang berlaku.

Pemutusan Kontrak kedua Oknum tersebut menurut Efran sudah tepat, menginggat mereka sudah terbukti terlibat dalam tindakan pidana peredaran Narkotika jenis sabu.

” memang benar bang, kami sudah melakukan pemutusan Kontrak kedua oknum PHL Sat Pol PP Kota Pangkalpinang, karena terlibat dalam bisnis Narkotika,” jelas Efran.

Efran menambahkan bahwa kedua Oknum tersebut sudah bekerja di Dinas Satpol PP Kota Pangkalpinang sejak 2019 silam dan berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL), ungkap Efran.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Polresta Kota Pangkalpinang.(romi)

 

Share :