Bengkulu, CBN – Pada hari Jum’at, (18/07/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, mayat seorang perempuan berinisial AH (17) ditemukan oleh Ibunya sendiri, yakni Titi Sunita (39) di kontrakan milik korban, tepatnya di Jalan Curup, Lebong, Kel. Tunas Harapan, Kec. Curup Utara, Kab. Rejang, Lebong. Korban meninggal dunia dikarenakan gantung diri akibat frustasi. 

Kejadian ini bermula ketika pukul 14.00 WIB, sang korban berpamitan kepada ibunya untuk kembali ke kontrakan (bedengan), yang menjadi tempat sang korban tinggal. Lalu, sekitar pukul 15.50 WIB. Sang ibu mencari korban di kontrakannya. Setibanya di sana, sang ibu melihat anaknya dalam posisi meninggal dunia, dengan posisi tergantung di atas kursi, dan terlilit dengan handuk.

img 20230818 wa0068

Sebelum itu, pada pukul 07.00 WIB, sang korban menghubungi pacarnya, An. Okta (18), untuk mengajaknya melakukan video call. Namun, An. Okta tak ingin melakukannya, karena dia kelelahan setelah menginap di Bukit Kaba. Sempat terjadi pertengkaran di antara mereka, yang menyebabkan pacar korban memilih untuk meninggalkannya, dan berisitirahat.

Pertengkaran tersebut disebabkan karena sang korban ingin meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun, sang pacar hanya mau bertanggung jawab setelah sang korban lulus dari SMA.

Akibat hal itu, sekitar pukul 15.30 WIB, sebelum korban ditemukan meninggal dunia, sang korban menghubungi teman korban, yakni An. Salsabila (17), dengan cara mengirim voice note, yang berisi penyesalan karena dia telah melakukan kesalahan.

Pada saat itu, sang saksi sedang berada di Simpang Lebong. Lalu, ketika melihat pesan tersebut, saksi menjadi khawatir. Sehingga, mereka bergegas menuju ke kontrakan korban. Sayangnya, sesampainya di kosan tersebut, saksi melihat korban sudah bersama ibu kandungnya di dalam Kos dengan posisi terbaring dan sudah meninggal.

Atas kejadian tersebut, Polres Rebang Lebong, mengamankan barang bukti, yakni: 1 buah handuk berwarna biru, bercorak putih; 1 Buah HP milik korban; 1 Buah HP milik Pacar Korban; Kartu Keluarga korban; Tespek (Negatif); Buku tulis Korban; Softek. Sebagai informasi, panjang ikatan tali yang digunakan oleh sang korban, yakni 1,07 M.

Sebenarnya, keluarga korban mengetahui bahwa dia sudah melakukan hubungan suami-istri dengan pacarnya

Lebih lanjut, saat diwawancarai, keluarga korban menolak untuk dilakukan visum, dengan tanda tangan di atas surat bermaterai. Pada akhirnya, jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya di Desa Pal 100, Kec. Bermani Ulu, yang mana, tempat tersebut merupakan ruko tempat berjualan ibu dari korban, dan merupakan milik saudara sepupu ibu korban.

Juhardi – CBN

Editor: R.A – CBN

 

 

Share :