Musi Rawas, Sumsel – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –

Tim Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan (Sumsel), berhasil membekuk dua terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ditekuk dirumah kosong, di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.10 WIB, Rabu (15/02/2023).

Diketahui identitas tersangka, April Sandi (42) dan Mustofa alias Topet (35). Keduanya warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau,

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Kemudian, ada lima alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api gas yang sudah dirakit. Semua BB tersebut ditemukan di lantai dalam kamar rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo S.6IK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan peringkusan tersangka, April Sandi dan Mustofa alias Topet.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Jumat (17/2/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 07 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Lalu, anggota meluncur kelokasi. Setiba dilokasi ternyata benar. Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahaan, ditemukan BB. Diantaranya, dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, lima buah alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api gas yang sudah dirakit. BB ditemukan di lantai dalam kamar. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP,. Anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun. Pidananya, denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini kepada tersangka, masih dilakukan pendalaman. Sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya* rif-yud-cbn

Share :