Foto atas : Laporan pengaduan

screenshot 20231220 144817 1
Gazali Potabuga

Boltim-Sulut. Cakrabhayangkaranews.com(CBN) – Pemerintah Desa (Pemdes) Bulawan Satu Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan salah seorang pekerja pers (wartawan). Hal itu diketahui ketika adanya bukti realisasi anggaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim.

Apa yang diduga itu, sebagaimana disampaikan oleh Gazali Potabuga (20/11/2023) kepada CBN. Menurut Gazali, diduga tanda tangannya telah dipalsukan. Kata Gazali, ia menjalin kerja sama dengan Pemdes Bulawan Satu terkait penyiaran berita online, terkait kegiatan desa tersebut. Kerja sama dengan Pemdes Desa Bulawan Satu sebut Gazali, dalam penyiaran berita online. Sesuai kontrak, itu berlaku mulai Bulan Januari sampai desember 2023. “Sementara untuk pembayaran, akan dilaksanakan pada akhir tahun sesuai kontrak,” jelas Gazali.

Ironisnya, diduga pada Bulan Juli 2023 berdasarkan data yang ada, Pemdes Bulawan Satu telah melakukan proses transaksi pembayaran jasa media online atas nama Gazali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Awalnya, Gazali mendatangi kantor DPMD Boltim untuk mengecek kejelasan mengenai pembayaran jasa media online dan setelah di cek ternyata pada tanggal 10 Bulan Juli, Pemdes Bulawan satu telah melakukan transaksi pembayaran jasa media online dengan nominal Rp.5.000.000 atas nama Gazali. Akan tetapi uang tersebut tidak pernah masuk di rekening Gazali pun tidak pernah ada menandatangani SPJ pencairannya. Tentu ini menjadi tanda tanya. “Karena selama ini saya tidak sama sekali menerima uang pembayaran jasa media online yang masuk ke rekening,” jelas Gazali dengan nada marah.

Setelah mengetahui dan mendapatkan bukti realisasi pencairan, Gazali secara resmi langsung melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Polres Boltim. Ya, setelah mengantongi bukti realisasi dari DPMD Boltim, tanggal 7 Desember 2023 saya langsung mengadukan kejadian tersebut ke Polres Boltim atas dugaan pemalsuan tanda tangan. “Dan dengan adanya pengaduan tersebut, kami meminta agar siapapun yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan dan yang menerima dana tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas.Gazali.

Sementara itu, Pemdes Desa Bulawan Satu Ketika dikonfirmasi (18/11/2023) melalui Sangadi atau Kepala Desa Ramlan Ake — terkait adanya laporan pengaduan Gazali Potabuga tersebut — mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polres Boltim. Pihaknya kata Ramlan Ake, akan membawa dokumen yang dibutuhkan terkait laporan pengaduan tersebut guna untuk klarifikasi.

Ramlan Ake mengatakan, dalam proses pencairan dana media atas nama Gazali Potabuga tersebut tidak ada yang namanya pemalsuan tanda tangan dan dokumen. Karena pencairan semua kegiatan sifatnya gelondongan, bukan masing-masing. Dan perlu dijelaskan juga bahwa menyangkut uang media sudah habis diambil meskipun sampai saat ini kwitansi penerimaan uang media belum ditanda tanganinya. Sehingga hal itu sudah menjadi temuan dari Inspektorat. “Tidak ada yang namanya pemalsuan tanda tangan dan dokumen dalam pencairan pembayaran salah satu media sebagaimana yang dilaporkan itu. “Namun tentunya kami menghargai upaya dari salah satu oknum wartawan tersebut. Dan kami juga selaku Pemerintah Desa mempunyai hak untuk meluruskan sebagaimana dokumen dan bukti yang ada agar tidak ada yang akan di rugikan dalam permasalahan ini,” jelas Ramlan Ake.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa terkait dengan adanya temuan Inspektorat atas kwitansi penerimaan yang belum juga ditanda tangani oleh yang bersangkutan, maka kami meminta agar media-media yang telah menjalin kerja sama pemberitaan dengan Pemdes Bulawan Satu agar dapat segera ke Kantor Desa untuk menanda tangani kwitansi penerimaan dana dengan membawa dan melampirkan bukti tayang pemberitaan. “Kami meminta agar media-media yang telah menjalin kerja sama pemberitaan dengan Pemdes Bulawan Satu termasuk yang bersangkutan. Agar dapat segera memasukkan bukti tayang dan menanda tangani kwitansi penerimaan dana. “Karena itu sudah menjadi temuan Inspektoratda,” tegas Sangadi Bulawan Satu, Ramlan Ake.* psb

Share :