=Foto  : Pelaksanaan RDP Bersama DPRD =
CBN, Bolaang Mongondow Timur  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia diminta untuk dapat melakukan evaluasi menyangkut keberadaan lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) Tapa Ibeken dan Benteng yang berada di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara.

Demikian harapan tersebut disampaikan oleh sala satu tokoh pemuda Alwin Tubagus,”Kami meminta agar keberadaan lahan HGU Kotabunan dapat di evaluasi menyangkut keberadaannya”.

img 20230630 wa0081
img 20230630 wa0081

Penegasan itu disampaikannya karena diduga kuat bahwa lahan HGU Kotabunan tersebut telah dijadikan bisnis atau telah diperjual belikan kepada sala satu perusahan yang berada di Desa Kotabunan.

Indikasi adanya jual beli lahan HGU itu terjadi karena diduga kuat bahwa para penjual telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada lahan HGU yang ada.
Sementara menurut Alwin berdasarkan ketentuan yang ada bahwa HGU tidak bisa menjadi SHM karena status kepemilikan tanah adalah milik Negara bukan milik perorangan.
Karena jika jangka waktu HGU telah habis maka tanah HGU yang ada secara otomatis kembali jadi lahan yang dikuasi langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Dimana menurutnya bahwa regulasi menyangkut HGU sudah jelas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria(UUPA), Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Pakai Tanah. Dimana aturan itu juga telah di revisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam regulasi atau ketentuan yang ada sangat jelas bahwa HGU tidak bisa menjadi SHM, dan dilarang menyerahkan pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, jelas Alwin Tubagus.

Melihat ketentuan yang ada sudah sangat jelas bahwa lahan HGU tidak bisa dijadikan SHM, apa lagi bila lahan HGU itu sudah diperjual belikan atau dijadikan bisnis, itu merupakan sebuah pelanggaran berat terhadap ketentuan yang ada. Sehingga dirinya dengan tegas meminta kepada Kementerian untuk segerah turun melakukan evaluasi menyangkut keberadaan HGU Kotabunan.

Dan bila ditemukan adanya indikasi kebenaran bahwa lahan HGU sudah dijadikan SHM, dan telah di perjual belikan atau dijadikan bisnis oleh oknum-oknum tertentu, maka dengan tegas Alwin Tubagus meminta kepada Kementerian agar segerah mengambil langkah hukum,”Bila dalam evaluasi nanti ditemukan adanya indikasi HGU sudah dijadikan SHM bahkan telah diperjual belikan, maka pihak kementerian diminta untuk segerah mengambil langkah hukum sebagaimana ketentuan yang ada”, tegasnya.

Yang patut juga dipertanyakan menurut Alwin Tubagus bahwa, bila benar adanya indikasi bahwa HGU Kotabunan ada yang sudah dijadikan SHM, maka tentunya hal ini patut dipertanyakan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut, karena bagaimana mungkin SHM bisa diterbitkan sementara diketahui bahwa lahan yang ada merupakan lahan HGU.

Terkait adanya indikasi permasalahan HGU Kotabunan tersebut, beberapa pekan kemarin sejumlah masyarakat Kotabunan dan Bulawan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan kantor DPRD Bolaang Mongondow Timur yang turut dihadiri oleh Ex pemegang HGU, Pertanahan dan instansi teknis lainnya.

img 20230630 wa0082
img 20230630 wa0082

Dalam RDP tersebut menurut Alwin bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan agenda akan segerah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk turun ke lokasi guna menindak lanjuti adanya indikasi permasalahan HGU, namun sangat disayangkan, sampai saat ini belum ada juga Pansus DPRD yang turun menindak lanjuti hasil RDP tersebut, ujar Alwin penuh tanya.

Disisi lain terkait adanya indikasi permasalahan HGU Tapa Ibeken dan Benteng Desa Kotabunan yang diduga telah dk jadikan SHM dan diperjual belikan tersebut, Alwin Tubagus juga meminta kiranya Mabes Polri melalui Polda Sulawesi Utara untuk dapat melakukan proses penyeliikan terkait indikasi permasalahan lahan HGU tersebut, karena lahan HGU itu merupakan milik Negara, dan bila ditemukan adanya indikasi permasalahan bahwa HGU tersebut sudah dialihkan menjadi SHM dan diperjual belikan maka diminta untuk diproses sesui dengan hukum yang berlaku, tegasnya. (Pusran Beeg)

Share :