Cakrabhayangkaranees.com, Pekanbaru/Riau – Dinilai mangkrak dan terindikasi dugaan korupsi, dua paket fisik pekerjaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (22/02/2022) di Pekanbaru.

Dua paket fisik yang dilaporkan tersebut, yakni paket kegiatan singkronisasi dan pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana olahraga Kabupaten/Kota T.A 2021, berupa Pekerjaan Pembangunan Lapangan Menembak Sport Center Tenayan Raya berlokasi di Jalan Palembang Kota Pekanbaru, dengan berpagu dana Rp 1. 925. 300. 114, 37,- yang dikerjakan CV Mutiara dengan nilai kontrak Rp 1.836. 630. 002,- dengan konsultan PT Abata Rencana Karya Nusa (ARKN).

Kedua, yakni Pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepakbola Sport Center Tenayan Raya yang jugta berlokasi di Jalan Palembang Kota Pekanbaru, berpagu dana Rp 6. 499. 634. 522, 12,- yang dikerjakan oleh PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM) dengan nilai penawaran/ kontrak Rp 6.427. 921.844 dengan Konsultan PT Sera Rora Abadi Konsultan (SRAK).

“Kedua paket proyek tersebut kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil observasi kami di lapangan, banyak kejanggalan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pekerjaan mangkrak dan tidak dikerjakan 100 persen,” kata Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Romi Frans kepada wartawan pada Selasa (22/02/22) di Pekanbaru.

Dijelaskan Romi Frans, adapun kejanggalan terhadap pelaksanaan kedua paket fisik tersebut, seperti dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Menembak Sport Center Tenayan Raya, pekerjaan galian tanah dan pembuatan tanggul saat ini sudah mengalami penyusutan hingga tergerus dan tidak terawat.

Begitu juga dengan pekerjaan pembuatan Pendopo dengan ukuran bangunan 5×5 meter persegi sebanyak 2 unit, Pekerjaan Kamar Mandi 4 Unit dengan ukuran 7.7 m x 3.5 m, pekerjaan saluran 35 cm x 20 dengan bukaan lobang 20 cm sepangan 50 m dan pekerjaan pengadaan tower air.

Sedangkan pekerjaan yang diduga tidak dilakukan rekanan, yakni pekerjaan Penimbunan Tanah dan Pembuatan Tanggul berukuran 5 meter dengan valume 7364.30 m3, dan Pekerjaan tumpukan ban bekas berisi tanahs sebanyak 960 buah tidak dikerjakan rekanan.

“Kerugaian dua item pekerjaan yang tidak dilakukan rekanan CV Mutiara tersebut, disinyalir menimbulkan kerugian mencapai Rp 831.751.500,- sehingga terjadi penyusutan item pekerjaan yang mengarah perbuatan melawan dugaan korupsi,” ungkap Romi Frans meyakinkan.

Kedua lanjut Romi, indikasi dugan korupsi dalam pelaksanaan proyek Pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepakbola Sport Center Tenayan Raya, disinyalir pekerjaan drainase sepanjang 4 meter tidak dilakukan PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM).

Begitu juga dengan pekerjaan media tanaman lapangan sepakbola, tanam rumput, pekerjaan irigasi, pekerjaan kansteen dan pekerjaan pagar lapangan berupa pekerjaan pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan dinding dan pekerjaan terali pagar, tidak juga dikerjakan rekanan.

“Akibat tidak adanya 6 item pekerjaan yang dilakukan PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM), diindikasikan terjadi kerugian negara mencapai Rp 4. 499. 546. 318,8,- sehingga kami meminta pihak Kejari harus segera mengusutnya dengan segera, sehingga kerugian negara dapat terselamatkan,” pinta Romi Frans meyakinkan.

Terkahir, Romi Frans berharap, agar laporan yang disampaikan tersebut ke Kejari Pekanbaru, dapat dituntaskan secara profesional dan transparan, sehingga dalam upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas kasus dugaan korupsi tidak hanya sebagai simbol saja di mata masyarakat. (red)

Share :