1709893726001

CBN, Pangkal pinang Babel – Peredaran Rokok ilegal semakin marak di Prov. Kep. Bangka Belitung dengan beragam merk, layaknya rokok legal yang banyak ditemukan di warung/toko. Selain banyak peminat dari masyarakat kalangan menengah kebawah, ternyata harganya pun murah meriah.

Salah satunya HN warga Tua Tunu, Kec. Gerunggang, Kota Pangkalpinang selaku pengedar rokok ilegal berbagai merk, dengan harga jual mulai dari 135 ribu – 155 ribu /slop.dan perminggu omset penghasilan HN Sebesar Rp. 50 jt Rokok tersebut dijual oleh reseller HN ke pelosok-pelosok Daerah Wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Bangka Barat.

img 20240308 wa0109
img 20240308 wa0109

Berdasarkan hasil penelusuran investigasi tim wartawan di beberapa wilayah, ditemukan ada sejumlah toko/warung yang menjual rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, ada juga rokok berbungkus tidak memiliki pita cukai. Didapatkan juga lokasi tempat penyimpanan (gudang) rokok ilegal dengan jumlah sangat fantastis.

Terpantau di rumah kediaman orang tua HN, banyak reseller yang mengambil dan melakukan penyetoran hasil penjualan rokok ilegal pada malam hari. Terlihat jelas juga di dalam rumah tersebut ada puluhan dus karton rokok ilegal yang siap untuk diedarkan. Rabu (06/02/24) malam.

Menurut pengakuan HN saat diwawancari tim wartawan, ia menjelaskan, bahwa dirinya sudah hampir 2 (dua) tahun ini melakoni pekerjaan sebagai pengedar rokok ilegal dibantu oleh reseller bertugas memasarkan ke beberapa Daerah.

img 20240308 wa0110
img 20240308 wa0110

“Hampir 2 tahun, yang jelas setahun lebih usaha ini berjalan, dibantu oleh beberapa orang sales yang siap mengedarkan rokok ke warung/toko di berbagai tempat,” ucap HN dihadapan tim wartawan.

HN juga mengatakan, dirinya hanya mengambil keuntungan 1000 (seribu) rupiah perbungkus, selebihnya diserahkan ke pihak reseller untuk ngebandrol harga jual ke warung/toko.

“Sumpah demi Allah, saya hanya mengambil keuntungan seribu rupiah perbungkus. Kalau dulu, keuntungan saya terima tiga ribu rupiah perbungkus. Selebihnya, terserah sales menaruh harga berapa untuk dijualkan,” ungkapnya.

img 20240308 wa0112
img 20240308 wa0112

Hebatnya lagi, HN sudah mengetahui resiko atas usaha yang ia jalankan secara ilegal tersebut. Seolah tak takut berurusan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya tahu resikonya, barang ini hanya titipan Bos saya saja( HN tidak mau menyebutkan namanya) dan diantar melalui sales, Orangnya datang tidak menentu, terkadang seminggu dua kali,” Lanjut HN.

Anehnya, kegiatan HN selama ini terkesan tidak terendus oleh pihak berwenang terkhususnya Bea Cukai dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Prov. Kep. Bangka Belitung (Babel).dengan ini HN teracam pelangaran pidana mengacu pada undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 dan pasal 56.

Selanjutnya tim wartawan akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Pangkal Balam dan MAPOLDA Daerah Prov. Babel. ( Team)

Share :