Keterangan: Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron
Surabaya, CBN – Abdul Latif Amin Imron, yang biasa dikenal sebagai Ra Latif, selaku Bupati Bangkalan non aktif, telah dijatuhi hukuman penjara 9 tahun, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Putusan ini dilakukan pada Selasa malam, (22/08/2023), yang mana, mengharuskan Ra Latif membayar denda sebesar Rp. 300 juta. Nantinya, jika denda tidak dibayar, maka, dirinya akan mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan, selama 4 bulan.
Pimpinan sidang, yakni Hakim Darwanto, ketika membacakan amar putusan, mengumumkan putusan yang akan diberikan kepada Ra Latif.
“Terdakwa Ra Latif dikenai hukuman penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp. 300 juta, serta pidana kurungan pengganti selama 4 bulan,” ucapnya, Selasa (22/08/2023).
Menurut keterangan, terutama dalam putusan hakim Darwanto, diungkapkan bahwa, Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp. 15,6 miliar, selama periode 5 tahun, saat Beliau menjabat sebagai Bupati Bangkalan, yakni dimulai dari tahun 2018, hingga 2023.
Salah satu sumber suap yang ditemukan, ternyata melibatkan 9 Kepala Dinas, dengan total sekitar Rp. 1 miliar, terkait praktik jual beli jabatan. Hal ini ditegaskan oleh Hakim melalui kalimatnya.
“Terdakwa terbukti secara sah bahwa dirinya melakukan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi atau dianggap menerima suap terkait jabatannya, yang mana bertentangan dengan tanggung jawab dan kewajibannya,” ucapnya dalam amar putusan.
Meski demikian, vonis hukuman yang dijatuhkan terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut pidana penjara selama 12 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta, dan alternatifnya adalah, pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, sebelum putusan ini dilakukan, kelima terdakwa, yang diduga termasuk dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, telah menjalani proses persidangan.
Lalu, pada Senin (08/05/2023), kelima terdakwa ini dijatuhi vonis hukum oleh pengadilan, yang terdiri dari:
1. Vonis hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp. 50 juta, dan kurungan pengganti selama 2 bulan, untuk Hosin Jamili, selaku mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat;
2. Sementara itu, hukuman serupa juga diperuntukkan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto; mantan Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; dan mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat;
3. Dan yang terakhir, vonis hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp. 50 juta, dan kurungan pengganti selama 2 bulan, dijatuhkan kepada mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy.
R.A – CBN