Foto atas dan bawah : Saat pengesahan tiga Raperda menjadi Perda 2023  oleh DPRD Kotabaru

screenshot 20231209 110557 1
Kotabaru, Kalsel –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru bersama Pemerintah Daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), sepakati tiga Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kotabaru, setelah pengesahannya, Kamis, 30-11-2023 lalu.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Drs. H. Mukhni AF, menyampaikan laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru Prov. Kalsel, tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Kotabaru. ‘Yaitu, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Raperda Kerjasama Daerah.” jelas Mukhni.

screenshot 20231209 110554 1
Drs. H. Mukhni, AF mengatakan, Pemda Kotabaru telah melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak Asasi

warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin. Bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berhak memperoleh Pelayanan kesehatan. Ini berdasarkan Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (3). “Disitu ditegaskan, Hak atas lingkungan hidup merupakan hak untuk hidup dan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” jelas
Mukhni.

screenshot 20231209 110551 1
Pemda Kotabaru juga sebutnya, mempunyai Peraturan Daerah No.11 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Hidup (LH) dan lembaran Daerah tahun 2018 no.11 dengan perubahan terhadap Undang Undang nomor. 32 tahun 2009.

Sambutan tertis Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Sekda Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM diakhiri ucapan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kotabaru, yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda hingga menjadi Perda Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.” tutupnya.* syf

Share :