Kotabaru Kalimantan Selatan, Cakrabhayangkaranews.comKetua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos, Pimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 24-01-2022 terkait Reaslisasi dana Kompensasi 700.Miliyar PT.STC perusahaan tambang Batu Baru di Kotabaru Kalimantan Selatan.

Rapat Dengan Pendapat( RDP ) digelar di Kantor DPRD Kotabaru, jl.H.Agus Salim No.1 Kotabaru Tengah Kec.Pulau Laut Utara Kotabaru Kalimantan Selatan, dihadiri, Selain Sekda Kotabaru, Forkopimda,dan Perwakilan Forkopimda Kotabaru, juga berhadir Anggota DPRD Kotabaru Komusi II, Kepala dinas terkait, dan gabungan aliansi LSM.

Ketua DPRD Syairi Mukhlis, S.Sos, selaku Moderator membuka dan mengawali RDP, dengan paparannya, terkait keterlambatan realisasi pencairan dana Kompensasi berpuluh puluh tahun lamanya, sejak tahun 2002 sampai sekarang belum terlialisi, kepada perusahaan ditekan, jangan menjadi alasan dari pihak perusahaan, karena kompensasi adalah dana anggaran yang harus dikeluarkan oleh PT. STC. Dana Kompensasi ini harus dikeluarkan sebelum PT.STC melakukan Pekerjaan, sebelun melakukan Usahanya. ” Papar Mukhlis.

Perwakilan PT.STC selaku Nara sumber pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP ), dalam penjelasan atas tidak terlialisasi Kompensasi dari PT.STC adalah, Perusahaan tetap berkometmen Serius kedepan untuk merealisasikan dana Kompensasi yang pernah dijanjikan dengan nilai 700 M. ( 700 Miliyar ), Kompensasi dengan bentuk bangunan pisik yaitu bangunan bentuk awal, bukan banhunan lanjutan, yaitu bukan lanjutan bangunan yang sudah diperogramkan oleh Pemda Kotabaru, yang belum selesai dibangunan, seperti bangunan Rumah sakit ber lokasi di wilayah Desa Stagen dan bangunan Kantor Bupati di Sebelimbingan.” Ucap Kornalis PT.STC.

Salah satu Anggota DPRD Kotabaru, Awaluddin Komisi II, berikan tanggapan, baik paparan dari Moderator, atau paparan Ketua DPRD Juga sebagai Pimpinan RDP, Syairi Mukhlis, dan paparan dari pihak perwakilan PT.STC (Sebuku Tanjung Coal ), tanggapan disampaikannya di Forum RDP, kami ( Awaluddin ) dari Komisi II sudah berkonsoltasi dan berkoordinas dengan pihak Kementerian SDM dijakarta, bahwa dana CSR ada tertuang dalam Undang Undang, dan setiap perusa
haan wajib melaksanakan dana CSR itu, pada saat ini kami perlu bertanya kepada PT.STC, apakah dana Kompensasi itu ada juga dalam peraturan Per Undang Undangan. ” Ucap Awaluddin.

Ditamabahkannya lagi, “Kementerian SDM mengatakan, perusahaan yang meminta Surat Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) kepada Bupati, maka dasar Bupati untuk memberikan IUP adalah, salah Satu syaratnya, Pembangunan Jambatan ayun yang berlokasi di Stagen dan Tanjung Serdang, namun selama perjalanan MoU tidak terlialisasi sudah puluhan tahun lamanya, sehingga dana Kompensasi berubah menjadi Dana bangunan Pisik dan Inpara Struktur lainnya, bukan jambatan ayun itu lagi, dengan nilai Rp.700 Miliyar.

Melihat seperti ini, Kementerian SDM siap datang ke Kotabaru, untuk membantu penyelesaiannya terkait Kompensasi ini.” Kata Awaluddin.

Anggota DPRD Komisi II ini melanjutkan, menyarankan, (1). Pihak DPRD Kotabaru (Legislatif) agar segera bersurat kepada ke Kementerian SDM, menyampaikan Kronologi dari awal sampai saat ini, terkait belum terlialisasi, tidak kunjung selesai Kompensasi tersebut, dengan dasar Surat inilah, Kementerian SDM datang ke Kotabaru untuk membantu penyelesaian Kompensi PT.STC ( Sebuku Tanjung Coal ).
(2).Kepada Pemerintah Kotabaru ( Eksekutif) diharapkan agar dapat menyampaikan Surat Kepada Manajemen perusahaan PT.STC pusat Jakarta terkait tentang Kompensasi PT.STC yang belum selesai. ” Harap Awaluddin.

Awaluddin Anggota Dewan Komisi II ini mengatakan, pihak perusahaan tetap ber Kometmen tidak mau melanjutkan bangunan yg dijelaskan diatas tadi, padahal Rumah Sakit masih banyak yang diperlukan Sarana dan Prasarana kekurangan kelengkapan yang diperlukan, seperti Kelengkapan alat kesehatan dll. ” Ucapnya.

Kepada PT.STC Awaluddin meminta, Kometmen yg Serius yang telah diucapkan di Forum Rapat Dengar Pèndapat hari ini, Realisasi Kompensasi bangunan pisik, bangunan awal bukan bangunan lanjutan, agar pelaksanaannya nanti dengan Sitem padat Karya, dengan Sistem ini, perusahaan dapat merekrot tenaga kerja lokal yang diprioritaskan kan 70 %. Sesuai janji Prusahaan beberapa tahun yang lewat tapi kenyataannya PT.STC tidak memenuhi janjinya 70 % akan memperkerjakan masyarakat Kotabaru, Khususnya, Ke
camatan Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Timur, umumnya Kabupaten Kotabaru.” Tegasnya.

Awaluddin Anggota DPRD Kotabaru, Komisi II. mengakhiri penyampaian tanggapannya, saya sekretaris Komisi II DPRD Kotabaru juga membidangi Perusahaan PT.STC, merasa Miris melihat Masyarakat Kotabaru seperti ini, yang sampai hari ini, banyak kehilangan pekerjaan, kemiskinan semakin bertambah, Sedang daerah mereka ditambang oleh perusahaan PT.STC ini, sekali lagi, Realisasi Kompensi kedepan, sebagai Kometmen dan keseriusan PT.STC lakukanlah Sitem Padat Karya.” Tutup Awaluddin.

( Syafruddin ).

Share :