Bangka Tengah Cakrabhayangkaranews.com – Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Pores Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (8/11/2022).
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar,Kompol Tatang Maulana,S.H.,S.I.K., Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, pihaknya berhasil mengamankan dua orang warga yakni EBP (44) dan WS (34) warga Kp. Poncowati Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lamteng.
Keduanya diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dirumah korban Sugiran (52) yang juga warga Kp. Poncowati saat korban tidak berada dirumah, pada Kamis (3/11/2022) sekira pukul 05 .30 Wib lalu.
“Modus Operandi (MO) kedua pelaku,kata Kapolsek yakni masuk ke dalam rumah korban dengan cara mengambil anak konci yang berada di lantai tanah tertutup genteng,”jelasnya.
Sesampainya di dalam rumah korban, kedua pelaku berhasil menggondol 1 (satu) unit travo las merk Rhino, 1 (satu) unit mesin grinda , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 7063 HO dan 1 buah tabung gas 3 kilo.
Ketika korban pulang,ia mendapati pintu rumahnya telah terbuka dan sejumlah barang hilang. Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” ujar Kapolsek.
“Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah warga, “tambahnya.
Dari hasil olah TKP, kata Kapolsek, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan didapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada dirumah masing-masing, saat itu juga anggota bergerak melakukan penggerebekan,”katanya.
Para pelaku berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit travo las merk Rhino dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 7063 HO milik korban juga turut diamankan.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (Humas LT)