img 1710040362474 1

Inapos.com Kukar – Satreskoba Polres Kukar berhasilengungkap dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, WS (60) dan SP (38), di Jalan Bukit Raya KM 16 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kukar, pada Jumat (8/3/2024) sekira Pukul 01.00 WITA.

Awalnya, Satreskoba mendapatkan informasi bahwa pelaku WS kerap menjual sabu-sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku, pun menangkap pelaku yang sedang asyik duduk di teras rumahnya.

“Pada saat mau dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat ia tinggal, pelaku secara koperatif menunjukan letak ia menaruh narkotika jenis sabu miliknya tepatnya di dalam kaleng beras,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Dari situ, polisi mendapati 5 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram diakui didapat dari pelaku SP yang juga didapat informasi akan menemui pelaku WS. Sekitar 15 menit menunggu datang pelaku, dan langsung diamankan oleh Satreskoba Polres Kukar.

Keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(Montana)

Share :