img 1710921409976 1

Cakra Bhayangkara News Kukar – Dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing ES (27) dan FH (36) ditangkap di Jalan Poros Tenggarong-Senoni, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.

Ditangkapnya dua pelaku ini bermula dari laporan dan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran di daerah tersebut. Berbekal informasi ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat, melihat pelaku ES sedang menepi di pinggir Jalan Poros Tenggarong – Senoni. Langsung saja kepolisian mengamankan ES.

“Pada saat penggeledahan badan, pakaian, serta kenadaraan yang digunakan ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.64 gram,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Ditemukan pula 1 unit timbangan digital, 1 bendel plastik klip, 1 buah korek api gas, dan 1 buah sendok takar. Ia mengaku mendapatkan dari pelaku lainnya FH yang tinggal di Perumahan Sempaja Lestari Indah, Kota Samarinda.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian team kembali melakukan penyelidikan ke alamat yang disebutkan ES. Sesampainya di alamat tersebut sekitar pukul 22.30 WITA, polisi langsung melakukan penggerebekan di sebuah kamar rumah dan mengamankan FH.

“Saat dilakukan penggelededahan badan, pakaian, serta kamar rumah milik FH tersebut ditemukan 2 buah alat hisap bong, 4 buah pipa kaca, dan 1 buah korek api gas,” lanjutnya.

Kini dua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP(Montana)

Share :