img 20250328 wa0035

CBN, Luwu, 28 Maret 2025 – Seorang pria bernama Ismail, warga Kampung Baru, Senga Selatan, diduga telah dibebaskan dari tahanan Satresnarkoba Polres Luwu setelah membayar Rp50 juta. Informasi ini mencuat dari laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Belum diketahui secara pasti berapa lama Ismail mendekam di tahanan. Namun, menurut sumber tersebut, ia kini sudah bebas, memunculkan dugaan adanya transaksi untuk mempercepat pembebasannya.

“Kami dengar dia sudah bebas. Katanya ada pembayaran Rp50 juta. Tapi mengenai kebenarannya, hanya pihak terkait yang bisa menjelaskan,” ungkap sumber tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum Ismail dan dua rekannya yang sebelumnya ikut diamankan. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika di Luwu.

Publik menantikan klarifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi atau praktik yang mencederai keadilan

Setelah kami dapat informasih dari narasumber yang engan di sebuttkan, pimpinan media sergap7 langsung konfirmasi ke oknum kasat narkoba Aiptu Abdianto lewat selulernya mengatakan tim saya tidak pernah melakukan penangkapan. tetapi tunggu duhlu saya koordinasi ke kaur saya duhlu itu kata oknum kasat. setelah kemudian tidak ada respon sama sekali malah kami di blok. maka kami tanyakan beri

(Redaksi CBN)

Share :