Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Tim unit Buser Satreskrim Polres Tolitoli, meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik yang terjadi di beberapa kantor yang ada di Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah(Sulteng).

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, S.I.K melalui Humas Polres Tolitoli menyampaikan bahwa pelaku ditangkap sekira pukul 01.00 Wita hari selasa (6/6/2023).

Diketahui dari Identitas tersangka, SL alias A, seorang Oknum PNS, sebut Kapolres melalui Humas Polres Tolitoli, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang terjadi di 4 TKP. Yakni, tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Dinas Pariwisata yang terjadi pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wita.

Kemudian tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Dinas Perpustakaan yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2023. Kemudian kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi di kantor Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Tolitoli yang terjadi pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2023
Serta dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari minggu tgl 21 Mei 2023 sekitar jam 17.00 Eita di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitol,” jelasnya.

screenshot 20230607 133545 1
Tim Sat Reskrim, pelaku dan babuk 

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Kasat Reskrim IPTU Ismail SH, MH langsung bergerak cepat dengan menurunkan tim Buser Satreskrim Polres Tolitoli dipimpin Kanit Buser Aipda Y. Pattalo untuk melakukan pengembangan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit Buser bersama unit Pidum Sat Reskrim Polres Tolitoli mengarah kepada salah seorang pelaku yang merupakan oknum PNS di Kabupaten Tolitoli.

Kemudian tim Buser bergerak cepat dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan dan identitas pelaku yaitu SL Alias A

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Jalan Magamu Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan pada hari selasa 6/6/2023 sekira pukul 01.00 Wita,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tolitoli guna menjalani proses hukum yang berlaku.* alm

Share :