CBN, JOMBANG – Tak hanya Ruko Simpang Tiga yang jadi objek pemeriksaan Kejari Jombang. Aset Pemkab Jombang lainnya, yakni di Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang, kini juga jadi obyek penyelidikan. Menyusul ditemukannya indikasi empat ruko di PCN yang telah berpindah kepemilikan ke pihak lain.
“Ya, jadi ini bermula dari SK Bupati, soalnya tim penyelamatan aset berharap posisinya global, sehingga kami melakukan pemeriksaan menyeluruh,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelejen Kejari Jombang.
Dari pemeriksaan itulah ditemukan masalah pada perpanjangan HGB untuk ruko Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang. Perpanjangan itu disebutnya menjadi temuan BPK. Ia menjelaskan, ruko PCN itu telah habis masa berlakunya sejak 2013 lalu. Setelah itu, Pemkab Jombang memperpanjang HGB hingga 2023.
“Dari temuan itu kita telusuri, ada beberapa ruko yang bermasalah, karena mendapat perpanjangan HGB tanpa rekomendasi Pemkab Jombang,” lontarnya.
Tak hanya satu, hal itu berlangsung pada tiga ruko di lokasi yang sama. Diharapkan, muncul dugaan ada peralihan kepemilikan terhadap empat ruko tersebut. “Jadi ada ditemukan indikasi kerugian negara karena pindahnya kepemilikan aset,” imbuhnya.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Jombang untuk menelusuri kasus ini. “Jadi pemeriksaannya juga maraton sama dengan pemeriksaan Aset Simpang Tiga, sudah ada 6 orang sampai hari ini,” pungkasnya. ( Andi CBN )