Keterangan: Pelaku Pemalakan (Heriyanto)

Surabaya, CBN – Seorang warga Surabaya, yakni Heriyanto, berhasil diringkus polisi karena berusaha memalak toko emas di kawasan Jalan Kapasan, Surabaya.

Pria itu diketahui melancarkan aksinya sepekan yang lalu, dan hal itu dilakukan olehnya karena ingin meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh ayah Beliau.

Mulanya, tersangka berhenti di Toko Emas Rezeki dan bertemu anak dari pemilik toko, yakni Evan Satria. Pria berusia 29 tahun itu, akhirnya menemui Heriyanto. Saat itu, Heriyanto tanpa segan meminta uang kemanan kepada Evan. Ia langsung mematok uang sebesar Rp. 500 ribu per-bulan.

Lantas, Kapolsek Simokerto, yakni Kompol Dwi Nugroho, membenarkan hal tersebut, dalam kalimatnya.

“Sebenarnya, Heriyanto memaksa sang pemilik toko untuk memberikan sejumlah uang. Alasan Beliau meminta uang itu, karena untuk pembayaran uang keamanan dari bulan Agustus, hingga Oktober 2023,” ujarnya, pada Minggu (20/08/2023).

Namun, Evan merasa keberatan dan menolak hal itu. Mirisnya, karena hal tersebut, Heriyanto akhirnya memberikan ancaman bahwa, dirinya akan merusak toko emas Evan.

Meski begitu, Sang pemilik toko bersikukuh menolak permintaan Heriyanto, dirinya juga tak segan-segan melakukan perekaman atas aksinya.

Alhasil, setelah Heriyanto meninggalkan lokasi, Evan langsung menyerahkan bukti rekaman tersebut, kepada Polsek Simokerto Surabaya.

Sementara itu, ketika dimintai keterangan, Heriyanto akhirnya menjelaskan alasannya melakukan hal tersebut.

“Sebenarnya, dia melakukan pemalakan toko karena, dulunya, pekerjaan orang tua mereka dulu melakukan pemalakan. Hanya saja, cara yang dilakukan orang tua pelaku untuk meminta jatah keamanan, dilakukan dengan cara yang lebih santun,” ujarnya.

Tak hanya itu, Heriyanto mengklaim bahwa, tanah tersebut adalah milik nenek moyangnya. Meski begitu, tindakan yang dilakukan olehnya sepenuhnya salah.

Dan untuk sang ayah, dulu, dia selalu memberikan kuitansi kepada setiap toko yang telah memberi uang sebagai upah untuk keamanan. Meski begitu, Beliau tidak tahu persis, berapa lama praktik yang telah dilakoni ayahnya. Termasuk, siapa saja yang sudah dipalak oleh ayahnya. Evan sendiri mengaku bahwa, dirinya sudah mengalami kerugian, hingga belasaan juta rupiah.

“Korban (Evan) mengaku bahwa, tokonya sudah 3 tahun dipalak. Dan total kerugian yang dihasilkan, sudah mencapai Rp. 12 juta,” tuturnya.

Meski begitu, Dwi memperkirakan bahwa, tak hanya Evan saja yang menjadi korban. Sehingga, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

R.A – CBN

 

Share :