Surabaya, CBN – Samnahudi Anwar membantah tuntutan lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Syahrir Sagir, dari Kejaksaan Negeri Blitar. Tak hanya itu, dirinya juga mengajukan pembelaan secara tertulis, sebagai persiapan sidang yang rencananya akan dilakukan minggu depan.

Di depan awak media, kuasa hukum Samanhudi, yakni Hendru Purnomo dan Wahyudi, mengatakan bahwa, Samanhudi bukanlah orang yang menjadi otak dasar perampokan di rumah dinas mantan Walikota Blitar, apalagi, jika Jaksa mengatakan bahwa, motif Beliau melakukannya adalah, karena sakit hati pada walikota Blitar Santoso, Selasa (05/09/2023).

“Samanhudi nggak punya rasa sakit hati sama Santoso. Rumor yang beredar itu muncul karena orasi yang dilakukan oleh sebagian orang yang membenci Samanhudi. Tapi tetap saja, hal ini dinilai sebagai bahasa sakit hati,” ujarnya. Sementara itu, Hendru juga menolak jika Samanhudi dianggap sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.

Sebagai informasi, tuntutan pidana penjara yang ditujukan kepada terdakwa, dibacakan di depan seluruh majelis hakim, yang pada saat itu diketuai oleh Abu Achmad Sidqi, di ruang Cakra PN Surabaya. Samanhudi dinyatakan bersalah, karena mendorong lima terdakwa, yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

Atas hal tersebut, JPU akhirnya memutuskan bahwa, Samanhudi terjerat pasal 365 ayat dua ke satu, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Meski demikian, Jaksa mempertimbangkan Terdakwa yang pernah dihukum atas perbuatannya karena hal itu dinilai meresahkan masyarakat. Atas dasar itu, Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan melalui kuasa hukumnya. Nantinya, pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan minggu depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Basuki Wiryawan, menjadikan sosok Samanhudi sebagai terdakwa, karena terdakwa dapat membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok, saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen, pada saat persidangan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/07/2023).

Di sana, dia menyatakan bahwa, di dalam rumah dinas Santoso, terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Dia juga menceritakan tentang penjagaan rumah dinas mantan Walikota Blitar, yang dinilai sangat lemah. Alhasil, dia bertindak sebagai informan, dan memberitahukannya kepada kelima orang, yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Kelimanya pun memulai aksinya ketika mereka bebas dari Lapas Sragen, pada 12 Desember 2022.

Meski demikian, Samanhudi diduga tidak menerima uang dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan dan diduga ingin balas dendam kepada Santoso.

R.A – CBN

 

Share :