Gorontalo – Cakrabhayangkaranews. Com (CBN) – Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi GCW (Gorontalo Corruption Watch) Andrianus Suleman meminta Kejati melimpahkan ke pengadilan perkara Bansos (bantuan sosial) Kabupaten Bone Bolango supaya segera ada kepastian hukum. Menurut Andrianus, perkara ini sudah cukup lama tapi belum juga dituntaskan. Padahal perkaranya tidak rumit.
“Kami sudah putuskan dirapat kemarin bila sampai 10 Januari nanti belum juga dilimpahkan maka kami akan gugat (praper, red) ke pengadilan. Sudah terlalu lama perkaranya,” kata advokad muda ini
kepada sejumlah wartawan di PN Gorontalo siang tadi.
Seperti diketahui, kasus Bansos itu melibatkan Bupati Bone Bolamgo (Bonbol) Hamim Pou. Dia pernah ditetapkan sebagai tersangka tapi kemudian dihentikan penyidikannya. Sedangkan dua orang stafnya sudah lama divonis penjara.
Pada Agustus lalu Kepala Seksi Penerangan Kejati, Mohamad Kasad kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah membuka kembali perkara Bansos itu dan sudah memeriksa dua puluh saksi. Hanya saja sampai saat ini belum ada kepastian kapan dilimpahkan ke pengadilan.
“Maksud kami menggugat agar perkaranya segera memperoleh kepastian hukum. Kalau cukup bukti segera dilimppahkan, kalau tidak cukup bukti dihentikan saja. Jangan perkaranya seperti ‘digantung’, sebab ini menyangkut nasib orang”, tambah Pendi Ferdian Saiful, Koodinator Divisi Litbang GCW.
Beberapa tahun lalu GCW juga pernah menggugat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) korupsi atas nama Fadel Muhammad, mantan Gubernur Gorontalo, kini Wakil Ketua MPR, yang diterbitkan Kejati. Dan gugatan diterima. Hakim membatalkan SP3 dan memerintahkan Kejati melanjutkan penyidikan. Kejati pun kembali menetapkan Fadel sebagai tersangka tapi sampai hari ini perkaranya juga tak jalan.* jay