Gorontalo – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Gorontalo Corruption Watch (GCW) mengajukan keberatan atas penetapan pemenang lelang revitalisasi kawasan pusat perdagangan koridor jalan MT Haryono. Surat keberatan tertanggal 3 Pebruari itu sudah dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinas PUPR kota Gorontalo.

Surat itu menyebutkan penetapan PT Reski Alfa Jaya Abadi (RAJA) oleh KPA untuk melaksanakan pekerjaan menyalahi dokumen lelang disebabkan terjadi maladministrasi dalam penerbitan jaminan pelaksana. Atas dasar itu GCW meminta KPA agar membatalkan kontrak dan melakukan tender ulang.

Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Humas GCW Dedi Idji mengatakan ada beberapa pelanggaran yang terjadi selama proses kontrak, salah satunya soal prosedur penerbitan jaminan pelaksana.

“Jaminan pelaksananya cacat formil. Tidak sesuai dokumen lelang. Itu berdampak bagi pekerjaan bila kelak ada klaim. Itu sebabnya Kami beri tenggang waktu sepuluh hari untuk membatalkan kontrak atau kami menempuh langkah hukum”, timpal Pendi Ferdian Saiful, Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi GCW yang juga advokat itu kepada CBN kemarin.

Pekerjaan revitalisasi kawasan pusat perdagangan itu bernilai Rp. 34 milyar sumber dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini GCW juga sedang menggugat KPA Dinas PUPR kota Gorontalo atas penetapan pemenang lelang jalan Nani Wartabone di PTUN Gorontalo. Salah satu poin gugatan GCW menyebutkan KPA tidak berwenang melakukan klarifikasi ke pemenang. Akibat tindakan KPA itu terdapat ratusan juta uang negara yang mestinya bisa dihemat hilang begitu saja. Selasa pekan depan giliran persidangan mendengar jawaban KPA.* jay

Share :