CBN, JOMBANGDipicu dendam asmara, Toni Susanti, 39, warga Dusun/Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus mendekam di balik jeruji besi.

Ini setelah ia menganiaya seorang pria saat mengantre di SPBU Sambongdukuh beberapa hari sebelumnya.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya Jumat (5/5) petang, untuk perkara penganiayaan dan atas laporan korban,” terang Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo.

Soesilo menjelaskan, perkara itu bermula saat Karsianto, 50, korban penganiayaan tengah mengisi BBM di SPBU Sambongdukuh.

Seperti lainnya, korban berhenti untuk mengantre. “Namun tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung menabrak sepeda motor korban,” lanjutnya.
Tak cukup menabrak, Toni kemudian menendang sepeda motor hingga korban terjatuh. Setelah itu, ia melayangkan sejumlah bogem mentah ke tubuh korban. “Korban sempat menghindar, namun ada enam pukulan yang mendarat di kepala dan punggung korban,” lontarnya.

Aksi main pukul itu akhirnya terhenti setelah perkelahian keduanya dilerai warga. Puas melampiaskan amarahnya, Toni akhirnya meninggalkan SPBU.

“Korban menderita luka memar di pelipis kiri dan sakit di punggung, kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi,” tambahnya.

Toni dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya. Kepada polisi, ia mengakui seluruh perbuatannya. Toni beralasan perbuatannya itu dilandasi dendam lama.

“Jadi pelaku ini merasa dendam dan cemburu karena istrinya pernah digoda korban. Sehingga ketika bertemu, langsung melampiaskan amarahnya,” rinci Soesilo.

Kini, akibat emosinya, Toni harus meringkuk di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Statusnya tersangka dan kini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. ( nAndi CBN )

Share :