Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H Rusdi Mastura, akhirnya resmi melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Drs. Muclis, MM sebagai Pj Bupati Buol, menggantikan Bupati definitif sebelumnya H Amirudin Rauf yang telah berakhir masa jabatanya Rabu, 12 Oktober 2022.

Pelantikan Drs Muchlis, MM yang notabene selaku Kepala Insfektorat Provinsi Sulteng, berlangsung Kamis, 13 Oktober 2022.

Muchlis dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.72- 5774 Tahun 2022, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah.

Seperti diketahui ditetapkanya Muchlis selaku Pj Bupati buol sesuai prosedur dan mekanisme berdasar usulan resmi Gubernur Sulteng kepada Mendagri. Dalam usulan sebelumnya Gubernur menetapkan tiga nama Pejabat Struktural Eselon 2 dilingkungan Pemprov Sulteng.

Antara lain Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng Drs Muchlis, MM, Kepala Biro Umum Dr Suandi dan Kepala Biro Komunikasi Pimpinan Daerah Drs Edy Lesnusa.

Selain usulan Gubernur terhadap tiga nama tersebut, sebelumnya DPRD Kabupaten Buol secara kelembagaan juga menyampaikan usulan tiga nama kepada Gubernur Sulteng dan Mendagri.

Antara lain Kepala Inspektorat Insfektorat Provinsi Drs Muchlis, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Moh Sufrizal Jusuf, MM dan Asisten II Drs Ariyanto Rioeh.

Anehnya, dalam proses usulan terhadap sejumlah nama calon Pj Bupati Buol itu, sebelumnya sempat terjadi tarik menarik. m
Menyusul adanya aksi dari sekolompok yang menginginkan agar Gubernur dan Mendagri dapat mengakomodir putra daerah Buol yang namanya tercantum dalam usulan DPRD Kabupaten Buol.

Dan usulan DPRD buol terhadap tiga calon itu didasarkan pada surat edaran Sekjen Depdagri yang disampaikan kepada Ketua DPRD Buol. Dimana dalam surat edaran itu juga diminta pihak DPRD dapat mengusulkan tiga calon Pj Bupati Buol.

Menyusul terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Bupati Buol itu, pada Diktum Kedua SK Mendagri antara lain ditegaskan bahwa PJ. Bupati Buol mempunyai Tugas :

A.Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang M
menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan yang ditetapakn bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buol.

B. Memelihara ketentraman ddan K
ketertiban masyarakat.

C. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih Dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan Pembahasan Rancangan Perda, Pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada Inisiasi Baru, Kecuali Untuk Pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dldan Perkada Penjabaran APBD Sampai dengan proses penandatanganan,

D Melakukan :

1). Pengisian Pejabat dan Mutasi Pegawai

2). Membatalkan perijinan yang dikeluarkan Pejabat Sebelum dan/atau Mengeluarkan Perijinan Yang Berbeda Dengan Yang Dikeluarkan Pejabat Sebelumnya.

3). Membuat Kebijakan Pemekaran Daerah; dan

4). Membuat Kebijakan Yang Berbeda Dengan Program Pembangunan Pejabat Sebelumnya,
Dengan Terlebih Dahulu Mendapat Persetujuan Tertulis Dari Menteri Dalam Negeri Dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;

E.Memfasilitasi
Persiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Buol Tahun 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN); Dan,

F.Melaksanakan Tugas Selaku Ketua Satgas Penanganan  COVID-19, dimana tugas Dmdan kewenangannya antara lain memperhatikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/Sj Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corono Virus Disease 2019 (COVID -19) Daerah.

Pada Kesempatan Itu, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura menyampaikan ucapan bahwa “Saudara Muchlis, sah sebagai Pj. Bupati Buol.”

Selanjutnya Gubernur menyampaikan Tugas Pj. Bupati Buol untuk memastikan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Buol berjalan sebagaimana mestinya.

Terutama dalam menjaga netralitas ASN serta melakukan koordinasi dan persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Buol dengan semua elemen teknis yang ada.

Gubernur juga meminta kepada Pj. Bupati Buol agar selalu bekerja dengan landasan keikhlasan dan integritas yang tinggi, sebagai pejabat publik.
Dan memberikan peringatan bahwa Gubernur akan terus melakukan  monitoring dan evaluasi atas kinerja  Pj. Bupati Buol.

Untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tgas Penjabat Bupati Buol telah berjalan sesuai aturan.
Gubernur mengingatkan agar Pj Bupati Buol dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah yang diberikan sesuai aturan dan Ketentuan yang berlaku.* sul

Share :