JOMBANG – JAWA TIMUR, Cakrabhayangkaranews.com – Mulai H-7 lebaran nanti, semua truk muatan berat sumbu 3 ke atas, dilarang beroperasi. Pembatasan kendaraan ini berlaku hingga arus mudik selesai. Tujuannya, agar arus lalu lintas berjalan lancar.

“Jadi ini aturan dari Kementerian Perhubungan, seluruh Indonesia berlaku sama. Begitupun di Jombang juga ada pembatasan,” terang Budi Winarno Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang.

Ia menjelaskan, surat pemberitahuan dan imbauan akan segera diluncurkan ke masing-masing perusahaan. Setelah itu, diharapkan seluruh armada truk selain pengangkut sembako dan BBM tak lagi beroperasi. “Kami juga akan melakukan pemantauan bersama kepolisian,” lanjutnya.
Bagi pengemudi dan pemilik armada yang masih membandel, pihaknya tak segan akan bertindak tegas. “Nanti personel disiagakan di beberapa pos, secara normatif kalau memang masih beroperasi ya akan ditindak,” tegas Budi.

Ditambahkan, ada beberapa lokasi juga bisa digunakan untuk mengandangkan truk-truk bandel ini. Selama dikandangkan, truk akan diawasi petugas khusus. “Misalnya di terminal kargo Tunggorono,” tegasnya lagi.

Terpisah, Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, mengamini pembatasan kendaraan truk bermuatan berat tersebut. Pihaknya masih melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. “Setiap lebaran ada pembatasan memang, khususnya untuk kendaraan besar, kecuali kendaraan sembako, kesehatan dan BBM,” kata dia.

Sampai hari ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait pembatasan kendaraan bermuatan berat tersebut. Teknis pelaksanaannya, akan dibahas dalam rapat beberapa hari ke depan. “Jadi akan ada rapat besar untuk membahas teknisnya. Nanti akan kita sampaikan setelah rapat,” pungkas Rudi.

( Andi CBN )

Share :