img 20240430 171138 712

Foto atas : Aceng  Lahay

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Garda Keadilan Nusantara (GKN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Aceng Lahay menyatakan keprihatinannya yang luar biasa atas apa yang terjadi ditubuh institusi Kejati Sulteng. Kepada CBN, Selasa (23/7/20244). Aceng menyampaikan kembali keprihatinannya yang besar. Kali ini Aceng mendesak agar Komisi Kejaksaan Pusat
melakukan pemeriksaan kepada sembilan oknum yang diduga menerima aliran dana Program Website Teknologi Tepat Guna (TTG) Donggala. Tepat sehari setelah memperingati Hari Bhakti (HB) Adhyaksa ke 64, 23 Juli 2024.

Kata Aceng, Komisi Kejaksaan harus melihat pelanggaran etiknya dulu. Jika jelas terbukti pelanggaran etika 9 oknum, baru ditingkatkan pada pelanggaran pidananya.

“Komisi Kejaksaan harus mengagendakan untuk memeriksa oknum-oknum tersebut. ,,Karena apa? Itu merupakan anprofesional. Sebuah potret atau pertontonan ketidak profesionalan dari kerja dan kinerja jajaran Kejaksaan Sulteng. “Apa yang dilakukan oknum-oknum itu, diduga berkait dengan orderan oleh Pemda Donggala untuk menerbitkan “Pendapat Hukum,” tegas Aceng.

Jika kemudian ada keluar uang atau aliran dana sebut Aceng, ini bisa berkait dengan honorarium atas penerbitan pendapat tersebut. Nah tugas komisi kejaksaan sendiri lanjut Aceng, yakni melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Jika oknum-oknum ini diperiksa oleh Komisi Kejaksaan lanjut Aceng, bisa jadi akan ditemukan unsur korupsi dan penerimaan gratifikasi. Atau penerimaan suap dari kasus TTG Donggala. Maka, hasil pemeriksaan Komisi Kejaksaan, bisa diusulkan untuk mem-PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat oknum jaksa yang ketajuan terlibat menerima aliran dana TTG tersebut, kemudian dilanjut dengan perkara pidana dan korupsinya.

Aceng juga meminta agar Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto proaktif mendorong pengusutan tuntas oleh Komisi Kejaksaan, perihal dugaan jajarannya ikut terlibat dalam pusaran kasus TTG. “Kajati juga harus melakukan pembersihan paripurna ke sejumlah tingkatan dan jajaran lingkup Kejati Sulteng sebelum ada penindakan kasus dugaan korupsi di Sulteng,” pinta Aceng ke Kajati Sulteng yang disampaikannya kembali secara tegas berkali-kali.

Kegundahan Aceng ini sudah disuarakannya sejak beberapa bulan lalu, seiring diungkapnya kasus ini oleh media ke permukaan.

Menurut Aceng, tujuh dari delapan orang oknum anggota jaksa pengacara negara tersebut, kini masih bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Kecuali Agung Pamungkas, SH, MH telah dimutasi ke wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), sebelum terjadinya transaksi penyerahan uang aliran dana TTG.

Satu sumber CBN menyebut, oknum yang tersangkut dalam kasus ini, diduga mengecap aliran dana Rp. 350 juta.
Sumber lain menambahkan, ujian berat ini memang tengah dihadapi jajaran Kejati Sulteng, manakala baru saja beberapa bulan pergantian tongkat kepemimpinan dipegang Dr. Bambang Hariyanto.

Aceng Lahay menyebut, potret kontradiktif antara law enforcement atau penegakan supremasi hukum dan mental yang “maaf” — rapuh dari oknum jaksa selaku pengacara negara — tengah terjadi dengan begitu miris. “Bagaimana kejaksaan mau menegakkan supremasi hukum atau law enforcement bila “wasit” dalam pertandingan sepakbola sudah ikut jadi pemain?,” kritik Aceng.

Tengarai ini, sudah sempat disentil pada acara audiens dan silaturahmi Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto bersama jajaran, dan para jurnalis media online yang tergabung dalam Forwas (Forum Wartawan Adhyaksa) Sulteng dan Forwaka (Forum Wartawan Kejati) Sulteng, beberapa waktu lalu. Namun soal ini tidak sampai muncul banyak. Walau sudah disebut-sebut bahwa sejumlah oknum jaksa dilingkup Kejati Sulteng, terlibat kasus aliran dana program TTG. Ketujuh oknum jaksa terduga menerima aliran dana TTG tersebut Ini inisialnya masing-masing FL, SH, MH, DFR, SH, MH, FMZ, SH, SG, SH, MH, RD, SH,MH, HA.H, SH dan NA, SH.

Bahwa aliran dana TTG sebesar Rp. 350 juta yang mengalir ke mantan Kajati Sulteng JHP dan mantan Kajari Donggala. Pemberian diserahkan secara terpisah. Yakni Rp 300 juta lewat FMZ untuk pembayaran Legal Openion (LO) atau pendapat hukum dan Rp. 50 juta tunai ke mantan Kajari Donggala BS, SH, MH, aku Mardiana, satu tersangka TTG yang sudah menjalani sidang.* jay

Share :