CBN, PANGKALPINANGPersoalan Era Susanto belumlah dilantik sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah (Wabup Bateng) pasca dirinya terpilih sebagai pengganti antar waktu (PAW) guna menduduki kursi jabatan Wabup Bateng periode 2021-2024. Kasus ini pun menuai sorotan dari sejumlah kalangan tertentu termasuk pengamat pemerintahan atau birokrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Sebagaimana diungkapkan seorang tokoh pengamat pemerintah dan birokrasi di Babel, Huzarni Rani kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Jumat (8/9/2023) malam. Menurutnya jika pelantikan Era Susanto sebagai Wabup Bateng terus tertunda maka dikhawatirkan olehnya tak menutup kemungkinan justru akan menimbulkan potensi konflik di daerah.

“Saya khawatir kondisi ini akan menimbulkan dampak negatif yakni akan terjadi suatu potensi konflik di daerah,” kata Huzarni.

Lebih lagi kondisi Era Susanto sendiri terhitung sampai saat ini sudah 7 (tujuh) bulan belumlah dilantik sebagai Wabup Bateng guna menggantikan Hery Erfian (sebelumnya menjabat sebagai Wabup Bateng) dan telah mengundurkan diri guna menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Mantan pejabat di lingkungan Pemprov Babel ini pun mengaku heran terkait kejadian yang menimpah Era Susanto, lantaran menurutnya sangatlah tak lazim. Namun tak ditampiknya jika kasus Era Susanto dianggapnya serupa terjadi terhadap mantan Wabup Bateng sebelumnya (Julianto Satin).

“Saya heran proses pemilihan Wabup Bateng itu secara demokratis melalui voting di DPRD Bateng dan ini sudah 7 bulan lalu. Lantas kenapa SK (Surat Keputusan — red) Mendagri terhadap Era Susanto sebagai Wabup.Bateng sampai sekarang belum turun?, Nah menunjukan ada indikasi adanya hambatan,” ungkap Huzarni.

Sebaliknya, menurut Huzarni jika memang urusan administrasi telah lolos dan clear termasuk Era Susanto pun telah mendapat dukungan resmi dari sejumlah parpol untuk menduduki jabatan Wabup Bateng (PAW), hal ini tidak ada alasan Era Susanto untuk tidak dilantik.

“Seharusnya dia (Era Susanto — red) sudah dilantik. Nah ini saya menduga dalam kasus ini ada pihak yang bermain atau ada faktor lain yang menjadi pengaruh atau penghambat keluarnya SK Mendagri.tersebut,” terangnya.

Menyikapi masalah ini ditegaskan Huzarni harusnya Penjabat (Pj) Gubernur Babel sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan mengambil peran aktif untuk mencari sebab kenapa SK Mendagri belum.turun dan berupaya membantu menyelesaikannya jika ada masalah administrasi yang menjadi hambatan turunnya SK Mendagri tersebut.

“Menunda-nunda turunnya SK Mendagri menurut saya ada kesan Mendagri tidak menghornati proses pemiihan Wabup Bateng sisa masa jabatan 2020-2025 berlangsung demokratis,” singgungnya.

Kendati begitu Huzarni berpendapat jika peran Pj Gubernur Babel sangatlah menentukan situasi atau kondisi suhu politik yang terjadi di daerah Provinsi Kepulauan Babel ini. Oleh karenanya Pj Gubernur Babel sesegera mungkin menentukan sikap dan langkah bijak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Mari kita tunggu peran Pj Gubernur Babel sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Apakah bagian dari pemecahan masalah atau sebaliknya bagian dari masalah, karena untuk masalah kecil ini pun terkesan tak mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintan pusat di daerah,” imbuhnya.

 

* Irvan Ansyari : Kekosomgan Wabup Ancam Situasi Politik Tak Kondusif

Tak cuma pengamat pemerintah/birokrasi (Huzarni Rani) menyoroti kasus Era Susanto berbulan-bulan belum dilantik sebagai Wabup Bateng (PAW). Namun kasus ini sempat pula menjadi perhatian pula di kalangan akademisi asal Universitas Bangka Belitung (UBB) atau pengamat bidang politik yakni Irvan Ansyari, S.IP M.Si

Menurutnya, dalam konstitusi jelas bahwa setiap warga memiliki hak untuk memilih dan dipilih, alasannya ini adalah bagian dari demokrasi. Terkait belum dilantiknya PAW Wabub Bamgka tengah ini (Era Susanto) tentu hal ini berkaitan dengan hak beliau untuk dipilih..

“Dalam hal ini, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertanyaan kita, apakah proses penunjukan beliau dari awal sudah memenuhi administrasi yang lengkap?, dan apakah ada kemacetan dalam proses administrasi tersebut?. Kalau memang tidak ada masalah dan proses administrasi sudah sesuai ketentuan, harus segera dilakukan pelantikan daripada menunda-nunda,” kata Irvan.

Selain itu menurutnya adalah hak politik dari yang bersangkutan, tidak adanya posisi PAW Wabub Bateng ini tentu akan membuat proses politik dan pemerintahan di Kabupaten Bangka Tengah tidak efektif dan efisien. Tentunya hal ini pun berdampak terhadap kinerja pemerintah di daerah setempat.

“Tentu! sebab bagaimana pun Wakil Bupati yang defenitif itu dibutuhkan dalam proses pemerintahan yang memang tidak efektif kalau dilaksanakan sendiri oleh Bupati. Hal ini juga membuat situasi politik tidak kondusif karena akan timbul spekulasi-spekulasi atau dugaan yang sifatnya politis. Sebaiknya pemerintah bersama-sama dengan partai politik segera menyelesaikan masalah ini,” terangnya.

Ia sendiri pun tak menampik jika permasalahan yang terjadi terhadap Era Susanto itu dianggapnya merupakan dinamika politik yang terkesan ada ‘tarik-menarik’.

“Kalau kita berbicara mengenai intrik politik, tentu kita berbicara bagaimana dinamika perpolitikan di daerah misalnya seperti adanya tarik menarik kepentingan,” katanya.

Bahkan hal ini pun menurutnya adalah hal yang kerap terjadi dan sering ditemui di sejumlah daerah. Akan tetapi bisa menjadi catatan bahwa jangan sampai permasalahan yang sifatnya politis mengganggu proses pemerintahan yang orientasinya melayani masyarakat.

“Kalau memang ada masalah ataupun dinamika politik yang belum selesai tentu harus segera diselesaikan dan yang paling penting partai politik yang berkepentingan harus menyikapi bahwa masalah ini harus segera selesai demi masyarakat Bangka Tengah dan berjalannya proses pemerintahan dengan baik,” tegas Irvan. ( Redaksi CBN86 )

Share :