kukar

Cakra Bhayangkara News KUKAR – Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua orang pria, pada Senin (2/9/2024). Kedua tersangka, ditangkap setelah diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang gadis berusia remaja di Kecamatan Muara Muntai.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, melaporkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan ayah korban, yang melaporkan putrinya, hilang sejak Jumat (30/8/2024). Setelah dilakukan pelacakan, pihak kepolisian menemukan korbam dan mendapati informasi dari sang ayah bahwa putrinya diduga menjadi korban persetubuhan oleh dua pelaku.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ungkap IPTU Wahid.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukannya saat berada di bawah pengaruh alkohol. Berdasarkan pengakuan tersebut, mereka masing-masing mengaku melakukan aksi tersebut satu kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa pakaian korban dan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Pihak kepolisian telah menindaklanjuti kasus ini dengan mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti yang relevan.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Muara Muntai dan dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan terus berlanjut guna memastikan keadilan bagi korban.(Montana)

Share :