img 20240909 wa0222

 

 

 

 

Bangka Belitung.CBN. Bateng. Terkait pemberitaan dibeberapa media online yang beredar di grup WhatsApp yang menyebutkan Ismail warga desa terentang, kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari tambang ilegal jenis pip( ponton isap produksi) yang berada dikawasan laut desa Permis dan Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

 

Team Awak Media mendapat kesempatan bertemu langsung dengan Ismail di kediaman didesa terentang, Ismail mengatakan memang benar pada saat tu berada di desa Permis tetapi bukan untuk membeli biji timah melainkan untuk menagih hutang kepada temannya yang berada didesa Permis, jadi yang di beritakan bahwa yang membeli timah itu tidaklah benar adanya. Apalagi timah itu dikumpulkan di salah satu rumah di desa belilik kecamatan namamg, itu rumah siapa terang Ismail, kepada team awak media.

 

Ismail pun mengungkapkan ada kolektor besar yang bermain di desa rajik sebut saja Gn dan Dd desa Permis, Sedangkan Dd berlindung di CV milik abngnya dan biji timahnya Sebagian di jual ke bos yang berada di desa parit tiga Jebus, Bangka barat. Yang Seharusnya biji timah tersebut masuk ke pt.timah, begitu juga Gn menjual biji timahnya ke bos yang berada di desa parit tiga jebus, dan Ismail juga mengatakan jumlah yang fantastis belasan smpai puluhan ton perminggu biji timah yang keluar dari desa rajik dan permis ke desa parit tiga Jebus Bangka barat.yang harusnya di beritakan adalah Gn dan Dd Kolektor yang Sebenarnya yang Membeli dan menampung biji timah dari tambang pip laut Permis.

( Team)

Share :